BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP)?

Dewa Suartama31 August 2022
Ukuran teks
0/0
Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan DSPPmohamed_hassan / Pixabay

Setelah menyusun Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3), kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menentukan Wajib Pajak yang akan menjadi Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSPP adalah daftar Wajib Pajak yang akan dilakukan pemeriksaan sepanjang tahun berjalan.

Untuk menentukan Wajib Pajak yang menjadi DSPP, kepala KPP akan mempertimbangkan beberapa faktor. Faktor tersebut antara lain target penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan, riwayat pemeriksaan Wajib Pajak yang bersangkutan, serta tunggakan pemeriksaan di KPP. Selain itu, kepala KPP akan mempertimbangkan beban kerja pemeriksa pajak serta efek jera bagi Wajib Pajak yang akan diperiksa.

Kriteria Pemeriksaan yang Masuk dalam DSPP

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15 Tahun 2018, terdapat beberapa kriteria Wajib Pajak yang menjadi prioritas dilakukan pemeriksaan. Pertama, Wajib Pajak yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C dan Pasal 17D Undang-Undang KUP atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Kedua, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT yang menyatakan rugi. Ketiga, Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku, perubahan metode pembukuan, dan/atau penilaian kembali aktiva tetap. Selain itu, Wajib Pajak yang diusulkan pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko, dengan ruang lingkup pemeriksaan seluruh jenis pajak (all taxes) juga menjadi kriteria yang masuk dalam DSPP.

DSPP menjadi dasar bagi kepala KPP untuk mengusulkan pemeriksaan rutin dan/atau pemeriksaan khusus kepada kepala Kanwil DJP. Selanjutnya, daftar tersebut akan dibahas oleh Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Kanwil DJP dan Komite Perencanaan Pemeriksaan Tingkat Pusat.

Apabila Wajib Pajak tidak masuk ke dalam DSPP, Wajib Pajak akan menjadi sasaran prioritas kegiatan pengawasan oleh KPP. Selain itu, Wajib Pajak tersebut juga dapat diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus dengan ruang lingkup pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak.

Topikpemeriksaan-pajakdsp3pengawasan_pajakdspppemeriksaan-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org