BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3)?

Dewa Suartama30 August 2022
Ukuran teks
0/0
DSP3 daftar sasaran prioritas penggalian potensi pajakrawpixel

Merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018, Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) merupakan daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Penyusunan DSP3 dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas penggalian potensi sehubungan dengan optimalisasi penerimaan pajak dari kegiatan pengawasan. Lalu, bagaimana Wajib Pajak bisa menjadi populasi DSP3 ? Bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh DJP?

Untuk menyusun DSP3, setiap awal tahun, Kepala KPP dan jajarannya akan menyusun peta kepatuhan atas Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP tersebut. Wajib Pajak dikelompokkan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)/sektor/subsektor/industri, letak geografis, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan/atau fakta lapangan.

Dari peta kepatuhan yang disusun, Kepala KPP akan menentukan KLU/sektor/subsektor/industri atau pelaku usaha yang memiliki indikasi kepatuhan rendah. Tinggi rendahnya kepatuhan ditentukan berdasarkan analisis kontribusi terhadap PDRB, kontribusi terhadap penerimaan perpajakan KPP, maupun fakta lapangan.

Faktor yang Menentukan Wajib Pajak Menjadi Populasi DSP3

Dari KLU/sektor/subsektor/industri yang diindikasikan memiliki kepatuhan rendah, Kepala KPP akan menentukan populasi Wajib pajak yang akan menjadi DSP3. Wajib Pajak dipilih berdasarkan variabel-variabel berikut ini.

  1. Indikasi ketidakpatuhan tinggi (adanya tax gap)

Indikasi ketidakpatuhan memperhatikan indikasi ketidakpatuhan material, yaitu adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan (profil berdasarkan SPT) dengan profil ekonomi yang sebenarnya. Beberapa indikator ketidakpatuhan yang digunakan antara lain memiliki transaksi afiliasi dalam negeri lebih dai 50%, transaksi afiliasi dengan pihak yang berada di negara dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dari Indonesia, belum dilakukan pemeriksaan (all taxes) dalam tiga tahun, dan hasil analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan.

  1. Indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak

Identifikasi modus ketidakpatuhan dimaksudkan untuk membantu Pemeriksa Pajak dalam menentukan ruang lingkup dan kedalaman pemeriksaan. Modus ketidakpatuhan Wajib Pajak antara lain tidak melaporkan omzet yang sebenarnya, membebankan biaya yang tidak seharusnya, agressive tax planning, dan treaty abuse.

  1. Identifikasi nilai potensi pajak

Wajib Pajak yang diprioritaskan menjadi populasi DSP3 merupakan Wajib Pajak dengan potensi besar. Kepala KPP akan melakukan identifikasi, yang dihitung dalam rupiah sesuai dengan indikator ketidakpatuhan Wajib Pajak dengan cara mengalikan tarif pajak dengan potensi tax gap.

  1. Identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak

Tidak hanya potensi pajak, Kepala KPP juga akan mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability). Identifikasi yang dapat dilakukan di antaranya adalah identifikasi keberlangsungan usaha dan harta yang dimiliki Wajib Pajak berdasarkan SPT, eksistensi usaha Wajib Pajak, dan/atau penanggung pajak diketahui keberadaannya.

  1. Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak

Sesuai kewenangannya, Direktur Jenderal Pajak juga dapat menetapkan Wajib Pajak yang akan menjadi DSP3.

Topikdsp3pengawasan_pajakpemeriksaan-lainnya
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org