BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa itu e-Meterai?

Alifatu Mazidah20 October 2021
Ukuran teks
0/0

Pengertian e-Meterai

E-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerinta Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Ketentuan e-Meterai

Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam Undang - Undang Nomor 10 tahun 2020 (UU Bea Meterai). Untuk ketentuan e-meterai sendiri diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021. Penggunaan e-meterai secara resmi ditetapkan mulai tanggal 10 Oktober 2021. 

Kegunaan e-Meterai

E-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik yang berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Ciri-Ciri e-Meterai yang Asli

  1. Terdapat gambar Garuda Pancasila
  2. Memiliki frasa “METERAI ELEKTRONIK”
  3. Terdapat Angka 10.000 dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH”
  4. Terdapat 22 digit kode unik berupa nomer seri yang dihasilkan oleh Sistem Meterai Elektronik 
Tampilan e-Meterai

Tipe Dokumen yang Dapat Menggunakan e-Meterai

  1. Surat Perjanjian
  2. Akta Notaris 
  3. Akta Pejabat 
  4. Surat Berharga 
  5. Dokumen Transaksi 
  6. Dokumen Lelang
  7. Dokumen pernyataan jumlah uang lebih dari 5jt
  8. Dokumen lain - lain

Bagaimana Cara Pemakaian e-Meterai

Untuk e-Meterai yang asli bisa dibeli secara langsung pada laman https://pos.e-meterai.co.id berikut dengan pengaturan pembubuhan e-meterai pada dokumen elektronik dengan memilih salah satu tipe user sebagai pengguna pribadi (personal), internal karyawan (enterprise), dan/atau distributor.

Topikbea-meteraimeteraie-meteraimeterai-elektronik
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org