BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu Endorsement dalam Pemasukan Barang ke Kawasan Bebas?

Dewa Suartama13 June 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

Dalam proses pemasukan barang ke kawasan perdagangan bebas atau pelabuhan bebas (KPBPB), diperlukan adanya endorsement. Endorsement merupakan pernyataan dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan barang kena pajak (BKP) dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke KPBPB. Endorsement diberikan berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tersebut.

Dokumen Persyaratan Endorsement

Pemberian endorsement dilakukan secara elektronik. Dokumen yang diperlukan dalam rangka endorsement yaitu:

  1. pemberitahuan pabean atas pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang telah didaftarkan pada kantor pabean;
  2. surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean; dan
  3. Faktur Pajak (FP-07).

Endorsement diberikan sepanjang dokumen di atas telah lengkap dan tersedia dalam sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Endorsement yang diberikan dapat dibatalkan jika ditemukan ketidaksesuaian informasi dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03/PPFTZ-02), Faktur Pajak, dan/atau SPPB dengan keadaan yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan Fisik

Berdasarkan manajemen risiko, nota intelijen di bidang perpajakan, atau nota hasil intelijen di bidang kepabeanan dan cukai, terhadap pemasukan BKP dari TLDDP ke KPBPB, endorsement dapat disertai dengan proses pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan fisik dilakukan sesuai tata cara pemeriksaan tujuan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemeriksaan, dengan melakukan pencocokan data dan/atau alat keterangan. Data yang dicocokkan yaitu dokumen Pemberitahuan Pabean (PPFTZ-03), Faktur Pajak, dan SPPB, dengan kondisi yang sebenarnya. Dalam hal diperlukan, pemeriksa pajak dapat memanfaatkan dokumen pendukung lainnya dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan fisik.

Pemeriksaan fisik dilakukan dalam rangka meyakini kesesuaian jumlah dan jenis BKP berwujud yang sedang diajukan untuk diberikan fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut dengan keadaan yang sebenarnya.

Dalam hal hasil pemeriksaan fisik menunjukkan bahwa jumlah dan jenis barang dalam dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP berwujud beserta dokumen pendukungnya telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, endorsement dapat diberikan. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya, endorsement tidak diberikan.

Topikppnkawasan-bebas
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org