BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa itu Faktur Pajak?

Dewa Suartama24 July 2022
Ukuran teks
0/0
rawf8 / freepik

Faktur Pajak merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP). Dalam menerbitkan Faktur Pajak, terdapat informasi yang harus dicantumkan. Faktur Pajak paling sedikit memuat:

  • nama, alamat, dan NPWP pihak yang menyerahkan BKP/JKP
  • identitas pembeli
  • jenis barang/jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  • PPN yang dipungut
  • PPnBM yang dipungut
  • kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak, dan
  • nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak

Nomor Seri dan Kode Transaksi

Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan PKP memiliki nomor. Nomor tersebut merupakan 16 digit angka, yang terdiri dari:

  • 2 digit Kode Transaksi
  • 1 digit Kode Status
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak

Strukur Kode Nomor Seri Faktur Pajak

Terdapat 9 Kode transaksi pada Faktur Pajak, yaitu

01 Penyerahan BKP/JKP yang PPNnya dipungut PKP Penjual

02 Penyerahan kepada Pemungut PPN Bendahara Pemerintah

03 Penyerahan kepada Pemungut PPN Lainnya

04 Penyerahan BKP/JK yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak Nilai Lain

05 Tidak digunakan sejak 1 April 2010

06 Penyerahan Lainnya kepada selain Pemungut PPn dan penyerahan kepada turis asing

07 Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasiltas PPN Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah

08 Penyerahan yang dibebaskan dari PPN/PPnBM

09 Penyerahan aktiva yang semula tidak untuk diperjualbelikan

Faktur Pajak harus dibuat untuk setiap transaksi penyerahan BKP, JKP, maupun ekspor BKP dan JKP. Namun, sebagai bentuk kemudahan, apabila penyerahan dilakukan kepada pembeli atau penerima yang sama, PKP dapat menerbitkan Faktur Pajak gabungan. Faktur tersebut meliputi penyerahan selama 1 bulan kalender.

Kapan Faktur Pajak Diterbitkan?

PKP harus membuat faktur pada:

  1. Saat penyerahan BKP/JKP
  2. Saat penerimaan pembayaran
  3. Saat penerimaan pembayaran termin
  4. Saat ekspor BKP berwujud/tidak berwujud, atau ekspor JKP, atau
  5. Saat lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan

PKP dapat membuat faktur paling lambat 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak gabungan, faktur harus dibuat paling lama akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Jika faktur dibuat melebihi jangka waktu tersebut, PKP dianggap tidak membuat faktur pajak yang kemudian dapat menimbulkan sanksi bagi PKP.

Sanksi Terkait Administrasi Faktur Pajak

PKP dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (UU Nomor 11 Tahun 2020), apabila diketahui:

  1. Tidak membuat Faktur Pajak
  2. Terlambat membuat Faktur Pajak, atau
  3. Tidak mengisi Faktur Pajak dengan lengkap.
Topikppnfaktur-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org