BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu MMEA Menurut Ketentuan Cukai?

Dewa Suartama18 January 2024
Ukuran teks
0/0
apa itu mmealorilorilo / Pixabay

Salah satu jenis barang yang dikenakan cukai adalah Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). MMEA menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 Tahun 2023, merupakan jenis minuman yang biasanya dihasilkan dari proses peragian, penyulingan, atau cara lainnya. Beberapa jenis di antaranya adalah bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis.

MMEA dikelompokkan ke dalam tiga golongan. Pertama, golongan A yaitu minuman dengan kandungan etil alkohol sampai dengan 5%. Kedua, golongan B, dengan kandungan etil alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%. Ketiga, golongan C, yaitu minuman dengan kadar etil alkohol melebihi 20%.

Tarif Cukai MMEA

Tarif cukai MMEA ditentukan berdasarkan kadar etil alkohol dan satuan volumenya. Untuk minuman dengan kadar alkohol sampai dengan 5% (golongan A), tarif yang berlaku adalah Rp16.500 per liter (produksi dalam negeri dan luar negeri).

Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20% (golongan B) dikenakan cukai dengan tarif Rp42.500 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp53.000 per liter (produksi luar negeri). Minuman dengan kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55% dikenakan tarif Rp101.000 per liter (produksi dalam negeri) dan Rp152.000 per liter (produksi luar negeri).

GolonganKadar Etil AlkoholTarif Cukai (Produksi Dalam NegeriTarif Cukai (Produksi Luar Negeri/Impor)
ASampai dengan 5%Rp16.500 per literRp16.500 per liter
BLebih dari 5% sampai dengan 20%Rp42.500 per literRp53.000 per liter
CLebih dari 20% sampai dengan 55%Rp101.000 per literRp152.000 per liter

Selengkapnya: Tarif Cukai Etil Alkohol, MMEA, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol Tahun 2024

Tarif Cukai Minuman Beralkohol 2010-2024

Pita Cukai MMEA

Pelunasan cukai untuk MMEA menggunakan pita cukai. Setiap golongan dan asal produksi memiliki warna pita cukai yang berbeda-beda. Pita cukai golongan B dan C produksi dalam negeri diberikan pita cukai berwarna biru dan cokelat. Khusus golongan A produksi dalam negeri, pelunasan cukai tidak menggunakan pita, tetapi pembayaran langsung. MMEA golongan A, B, dan C yang merupakan produksi luar negeri atau impor, diberikan pita dengan warna hijau, merah, dan ungu.

Topikcukaiminumal_alkoholmmeapita_cukai
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org