BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu PPN DTP?

Dewa Suartama22 July 2025
Ukuran teks
0/0

Salah satu fasilitas pajak yang diberikan oleh pemerintah adalah Pajak Ditanggung Pemerintah (DTP). Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2023 (PMK 92/2023), Pajak DTP adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai APBN. Dalam PMK 92/2023, salah satu jenis pajak yang dapat ditanggung oleh pemerintah adalah PPN.

Pemberian PPN DTP merupakan kewenangan menteri keuangan. Pada Pasal 3 PMK-228/2010, dijelaskan bahwa menteri keuangan menetapkan objek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal PPN DTP. Objek PPN DTP akan ditetapkan tiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai UU APBN.

Contoh Insentif PPN DTP

Pemberian insentif dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial, politik, dan ekonomi, sehingga dalam tahun anggaran mungkin saja tidak terdapat insentif PPN DTP. Beberapa jenis insentif PPN DTP yang pernah diberikan antara lain PPN DTP terkait penanganan Covid-19, PPN DTP atas penyerahan rumah, dan PPN DTP atas tiket pesawat.

PPN DTP Terkait Penanganan Covid-19

Insentif ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021. PPN DTP diberikan atas penyerahan Barang Kena Pajak terkait penanganan Covid-19, seperti alat tes, obat, dan pelindung diri, oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada pihak tertentu. PPN DTP selanjutnya diberikan atas penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh PKP kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat. Terakhir, PPN DTP juga diberikan atas penyerahan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat.

PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak/Rumah Susun

Insentif PPN DTP lainnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025. Insentif diberikan untuk penyerahan rumah baru dengan harga paling tinggi Rp5 miliar. PPN DTP sebesar 100% dari bagian harga Rp2 miliar berlaku untuk penyerahan yang dilakukan pada periode 1 Januari - 31 Juni 2025. Sementara itu, penyerahan 1 Juli 2025 sampai dengan 31 Desember 2025 diberikan insentif PPN DTP sebesar 50% dari bagian harga Rp2 miliar.

PPN DTP Tiket Pesawat

Pemerintah memberi fasilitas berupa PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi. PPN DTP sebesar 6%, sementara 6% PPN ditanggung oleh penerima jasa. Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2025, untuk periode penerbangan 5 Juni 2025 sampai dengan 31 Juli 2025.

Administrasi PPN DTP

Atas penyerahan yang PPN-nya ditanggung pemerintah, PKP tetap wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Faktur pajak dibuat menggunakan kode transaksi 07. Faktur pajak juga dibuat dengan mencantumkan keterangan dasar hukum yang mengatur insentif PPN DTP, contohnya "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2025".

Selain itu, PKP juga perlu menyampaikan laporan realisasi. Namun, umumnya faktur pajak terkait penyerahan PPN DTP dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN dianggap sebagai laporan realisasi.

Topikppn-dtpppnfasilitas-ppnfasilitas-pajakfasilitas-ppn-dan-restitusi-ppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org