BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Penyampaian SP2 dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak

Dewa Suartama27 May 2025
Ukuran teks
0/0
Audit Report Verification Magnifier  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Sebagai tanda dimulainya pemeriksaan pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) serta Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. Apa saja isi dari SP2? Lalu, bagaimana mekanisme pemberitahuan untuk pemeriksaan?

Apa Itu SP2?

SP2 adalah surat perintah untuk melakukan pemeriksaan pajak. SP2 diterbitkan dalam rangka pemeriksaan menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain.

Dalam hal pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan maupun pemeriksaan tujuan lain, SP2 diterbitkan dengan memuat identitas pemeriksa pajak seperti Nama/NIP, pangkat/golongan, dan jabatan. Perlu dicatat bahwa sesuai Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025) pemeriksa pajak dapat dibantu oleh pihak yang memiliki keahlian tertentu, baik dari dalam maupun luar lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

SP2 juga memuat identitas wajib pajak seperti:

  • nama;
  • NPWP;
  • alamat;
  • nomor objek pajak dan alamat;
  • masa dan tahun pajak;
  • tujuan pemeriksaan;
  • kriteria pemeriksaan; dan
  • ruang lingkup pemeriksaan.

Contoh SP2

Berikut ini adalah contoh format SP2:

Pemberitahuan Pemeriksaan

Pada ketentuan sebelumnya, pemberitahuan pemeriksaan disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan (SPPL) atau Surat Panggilan Dalam Rangka Pemeriksaan Kantor. Pada PMK 15/2025, pemberitahuan disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Pemeriksaan. Surat disampaikan kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, maupun kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak. Dalam hal pemeriksaan yang dilakukan adalah Pemeriksaan Terfokus, surat pemberitahuan dilampiri dengan pemberitahuan tertulis mengenai pos dalam SPT/SPOP, data, dan/atau kewajiban pajak tertentu yang akan dilakukan pemeriksaan.

Berikut adalah contoh format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan:

Perlu diingat bahwa dengan disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, jangka waktu pemeriksaan telah dimulai. Mulai dari tanggal pemberitahuan tersebut, wajib pajak tidak dapat:

  1. menyampaikan SPT (dianggap tidak disampaikan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf d); dan/atau
  2. melakukan pembetulan SPT,

dalam ruang lingkup yang dilakukan pemeriksaan.

Pertemuan dengan Wajib Pajak

Sesuai ketentuan Pasal 11 PMK 15/2025, akan dilakukan pertemuan antara pemeriksa dengan wajib pajak untuk pemeriksaan pengujian kepatuhan. Pertemuan dilakukan untuk memberikan penjelasan mengenai alasan dan tujuan pemeriksaan serta hak dan kewajiban wajib pajak selama dan setelah pemeriksaan. Pertemuan dapat dilakukan secara langsung maupun daring dengan video conference. Pertemuan dikecualikan dalam hal pemeriksaan dilakukan dengan tipe Pemeriksaan Spesifik.

Topikpemeriksaan-pajaksp2pemeriksaan-kepatuhan
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org