BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Itu Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta?

Alifatu Mazidah17 November 2021
Ukuran teks
0/0
Papers Projects Documents  - JerzyGorecki / PixabayJerzyGorecki / Pixabay

Pengertian SPPH

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) merupakan salah satu syarat bagi Wajib Pajak yang wajib disampaikan dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). SPPH berfungsi sebagai surat yang digunakan untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat final. SPPH disampaikan dalam bentuk e-form secara elektronik melalui laman DJP online yang dapat di akses dalam waktu 1 x 24 jam.

Lampiran SPPH

Dalam pengungkapan harta, SPPH wajib dilampiri dengan:

  • SPPH induk
  • Bukti pembayaran PPh Final
  • Daftar rincian harta bersih
  • Daftar utang
  • Pernyataan repatriasi dan/atau investasi

Dengan catatan Wajib Pajak harus melampirkan SPPH dengan salinan surat permohonan pencabutan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali kepada pengadilan pajak dan/atau Mahkamah Agung, jika Wajib Pajak tersebut mencabut permohonan banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali. Penyampaian SPPH dapat dilakukan pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Ketentuan Lainnya

Peserta PPS juga dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga dan seterusnya dalam hal terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, penambahan/pengurangan harta, atau perubahan tarif. Peserta PPS juga dapat mencabut SPPH dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Jika Peserta PPS telah mencabut SPPH, peserta tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya. SPPH kebijakan I dan kebijakan II berbeda, hal ini dapat dilihat pada lembar lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. 196 Tahun 2021 (PMK 196/PMK.03/2021).

Topikppsspphlayanan-djptax-amnestytax-amnesty-jilid-2
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org