BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa itu Vessel Declaration dalam Kepabeanan?

Daffa Yasril Nurmansyah22 April 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam kepabeanan, setiap pemasukan sarana pengangkut asing ke dalam wilayah pabean Indonesia wajib mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan guna menjamin kepastian hukum serta efektivitas pengawasan. Salah satu mekanisme pengawasan lalu lintas sarana pengangkut asing dalam kepabeanan adalah vessel declaration, yakni skema impor sementara atas kapal asing.

Konsep Vessel Declaration

Skema impor sementara atas kapal asing atau vessel declaration telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (PMK 123/2017).
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 261/2015, pemberitahuan impor sementara kapal wisata asing atau vessel declaration adalah pemberitahuan pabean yang digunakan saat impor sementara dan sekaligus digunakan saat ekspor kembali atas kapal wisata asing dan/atau suku cadang (spare parts).
Adapun kapal wisata asing yang dimaksud yakni berupa kapal wisata (yacht) asing atau kapal pesiar (cruise ship) asing. Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 261/2015, yacht asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan­-perlombaan di perairan, baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non-niaga.
Sementara itu, cruise ship asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan untuk pelayaran pesiar atau wisata yang sekaligus berfungsi sebagai akomodasi (hotel terapung) dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang wisata.

Ketentuan Pemasukan Kapal Asing dengan Vessel Declaration

Kapal wisata asing, baik berupa yacht maupun cruise ship, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean melalui mekanisme impor sementara sepanjang memenuhi tiga persyaratan. Persyaratan tersebut, meliputi:

  1. kapal tersebut terdaftar di negara asing;
  2. kepemilikan kapal tercatat atas nama warga negara asing; dan
  3. proses impor dilakukan oleh warga negara asing (WNA) atau pihak yang diberikan kuasa olehnya.

Impor sementara kapal wisata asing dapat diberikan pembebasan bea masuk sepanjang pelayanan kepabeanan atas impor sementara tersebut diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK 123/2017. Selain itu, impor sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas), kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Di Indonesia, mekanisme impor sementara juga dapat dilakukan untuk jenis barang tertentu yakni dengan menggunakan dokumen carnet. Dokumen carnet dibagi menjadi dua jenis berdasarkan penggunaannya yaitu ATA Carnet (Admission Temporaire/Temporary Admission Carnet) dan/atau CPD Carnet (Carnet De Passage En Douane). Kriteria barang yang diperbolehkan menggunakan dokumen Carnet dapat Anda lihat pada artikel berikut ini: Bagaimana Penggunaan Dokumen Carnet dalam Impor Sementara?.

Topikkepabeananfasilitas-bea-masukdaerah_pabeanfasilitas-kepabeanan
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org