BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Kriteria Suatu Negara Disebut Tax Haven?

Medina Kyara Putrifidi07 April 2026
Ukuran teks
0/0

Ketika melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan di Coretax, pada Lampiran 10 C wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi pernyataan terkait transaksi dengan pihak yang merupakan penduduk tax haven country.

Kriteria Tax Haven Country

Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) terdapat dua kriteria yang dimaksud dengan tax haven country, yaitu:

  1. negara yang mengenakan tarif pajak rendah atau negara yang tidak mengenakan pajak penghasilan. Negara yang mengenakan tarif pajak rendah adalah negara yang mengenakan tarif pajak atas penghasilan lebih rendah 50% dari tarif PPh Badan di Indonesia; atau
  2. negara yang menerapkan kebijakan kerahasiaan bank dan tidak melakukan pertukaran informasi, yaitu negara yang tidak melakukan pertukaran informasi dan melarang pemberian informasi nasabahnya, termasuk untuk keperluan informasi perpajakan.

Penentuan Tax Haven Country

Tarif PPh Badan yang berlaku di Indonesia saat ini adalah 22% sesuai dengan UU PPh. Jika mengacu pada kriteria pertama pada Lampiran PER 11/2025, tarif PPh Badan yang lebih rendah 50% dari PPh Badan Indonesia berarti adalah negara dengan tarif PPh Badan di bawah 11%. Contohnya seperti Kepulauan Cayman, Kepulauan Virgin Britania Raya, Anguilla, Bahama, Vanuatu yang menerapkan tarif PPh Badan 0%, Hungaria dengan tarif PPh Badan 9%, atau Paraguay dan Timor Leste dengan tarif 10%.

Negara yang tidak melakukan pertukaran informasi dan menerapkan kebijakan kerahasiaan bank juga dianggap sebagai tax haven country sesuai PER 11/2025. Wajib pajak dapat mengidentifikasi negara yang tidak menerapkan Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan mengecek pada lampiran Pengumuman Nomor PENG- 1/PJ/2026 (PENG 1/2026).

Tax Haven Country Menurut Lembaga Lain

Terdapat sejumlah persatuan negara-negara atau organisasi tertentu yang secara rutin memberikan daftar tax haven country terbaru, seperti Uni Eropa yang memiliki European Union (EU) List of Non-Cooperative Jurisdictions for Tax Purposes. Daftar ini memuat negara-negara yang dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi standar tax good governance yang digunakan oleh Uni Eropa.

Sampai dengan 17 Februari 2026, berikut adalah beberapa negara yang masuk daftar tersebut. Samoa Amerika, Palau, Kepulauan Turks dan Caicos, Vietnam, Anguilla, Panama, Kepulauan Virgin Amerika Serikat, Guam, Russia, Vanuatu.

Tax Justice Network, salah satu organisasi yang digunakan sebagai referensi oleh parlemen EU dalam mereformasi list tax haven EU, juga mengeluarkan daftar Corporate Tax Haven Index (CTHI). Berdasarkan index tersebut, berikut adalah negara yang masuk dalam daftar CTHI sampai dengan Desember 2025. Kepulauan Virgin Britania Raya, Kepulauan Cayman, Swiss, Bermuda, Singapura, Hong Kong, Belanda, Jersey, Irlandia, Luksemburg.

Tax Justice Network juga merilis daftar Financial Secrecy Index (FSI), yaitu negara-negara yang dinilai membantu individu atau perusahaan dalam menyembunyikan keuangan atau data finansial dari hukum. Jika dibandingkan dengan PENG 1/2026 yang diterbitkan DJP, negara yang bukan partisipan AEoI dan masuk dalam daftar FSI Tax Justice Network antara lain Amerika Serikat, Taiwan, dan Israel.

Topikspt-tahunan-pph-badanaeoi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org