BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Perbedaan Pajak Subjektif dengan Pajak Objektif?

Dewa Suartama07 December 2021
Ukuran teks
0/0
Tax Icons Accounting Money Finance  - mohamed_hassan / Pixabaymohamed_hassan / Pixabay

Dalam sistem pajak, terdapat beberapa klasifikasi atau penggolongan jenis pajak. Salah satunya adalah pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak subjektif merupakan jenis pajak yang pengenaannya melihat keadaan atau kondisi wajib pajak. Keadaan tersebut dikenal dengan istilah ability to pay. Ability to pay tidak hanya dipengaruhi jumlah penghasilan, tetapi juga jumlah tanggungan maupun jumlah pengurang lainnya.

Salah satu contoh pajak subjektif yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Besaran pajak yang terutang dan harus dibayarkan oleh Orang Pribadi sangat bergantung pada kondisi masing-masing Wajib Pajak. Misalnya, Wajib Pajak yang menikah dan memiliki 3 orang tanggungan akan mempunyai beban pajak yang berbeda dengan Wajib Pajak yang tidak menikah. Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh penghitungan PPh Orang Pribadi dengan penghasilan yang sama namun tanggungan yang berbeda.

Ali (K/3)Baba (TK/0)
Penghasilan BersihRp300.000.000Rp300.000.000
PTKP:
Wajib Pajak(Rp54.000.000)(Rp54.000.000)
Status Menikah (Rp4.500.000) -
Tanggungan (Rp13.500.000)-
Penghasilan Kena Pajak (Rp228.000.000)Rp246.000.000
PPh Terutang5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp178.000.000 = Rp26.700.000 
5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp196.000.000 = Rp29.400.000
Total PPh TerutangRp29.200.000Rp31.900.000

Dari penghitungan tersebut, dapat dilihat bahwa meskipun Ali dan Baba memiliki penghasilan bersih yang sama, beban pajak keduanya berbeda. Hal tersebut karena Ali dan Baba masing-masing memiliki tanggungan yang berbeda.  Pajak subjektif diawali dengan menentukan siapa yang wajib membayar pajak, kemudian ditentukan syarat objektif maupun objeknya. 

Berbeda dengan pajak subjektif, pajak objektif merupakan pajak yang berfokus pada keadaan, peristiwa, maupun perbuatan. Pajak objektif diawali dengan menentukan objek yang akan dikenakan pajak, lalu ditentukan siapa subjek yang harus membayarnya. Beberapa contoh pajak objektif yang diterapkan di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Sebagai ilustrasi, Ali dan Baba membeli laptop yang sama dengan harga Rp3.000.000. Keduanya akan sama-sama dikenakan PPN sebesar 10%, yakni Rp300.000. Keduanya memiliki beban pajak yang sama karena objek pajak dalam transaksi tersebut sama. Pengenaan pajak tidak memperhatikan kondisi, penghasilan maupun tanggungan Ali dan Baba.

Topikpajak_objektifpajak_subjektifklasifikasi_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org