BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Perbedaan PPN Dibebaskan dengan PPN Tidak Dipungut?

Dewa Suartama09 December 2021
Ukuran teks
0/0
perbedaan PPN dibebaskan dengan PPN tidak dipungutEnvato

Dalam UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terdapat bebera jenis fasilitas PPN, diantaranya PPN dibebaskan dan PPN tidak dipungut. Tujuan pemberian fasilitas tersebut diantaranya adalah untuk mendorong sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.

Bagi masyarakat umum, kerap kali penyerahan yang PPN-nya dibebaskan atau PPN-nya tidak dipungut dianggap sebagai penyerahan yang tidak terutang PPN. Padahal ketiga konsep tersebut berbeda. Transaksi yang dibebaskan atau tidak dipungut PPN pada dasarnya adalah objek yang terutang PPN atau telah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN, tetapi karena sebab tertentu dibebaskan dari pengenaan PPN atau tidak dipungut PPN. Di sisi lain, transaksi yang tidak terutang PPN adalah transaksi yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk dikenakan PPN, misalnya penyerahan bukan BKP sesuai Pasal 4A ayat (1) UU PPN.

Lalu apakah yang membedakan PPN Dibebaskan dengan PPN Tidak Dipungut?

Pada transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi tersebut memenuhi syarat terutang PPN tetapi oleh UU dibebaskan. Sebagai konsekuensi, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan. Hal tersebut memutus rantai mekanisme pengkreditan PM. Maka dari itu, PM yang tidak dapat dikreditkan tersebut akan dibebankan sebagai biaya oleh pengusaha yang bersangkutan sehingga dapat menjadi unsur harga jual. Selain itu, dalam pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang dibebaskan PPN menggunakan kode faktur 080.

Jenis FasilitasPengkreditan Pajak MasukanKode Faktur Pajak
PPN DibebaskanTidak dapat dikreditkan080
PPN Terutang Tidak DipungutDapat dikreditkan070
Perbandingan antara PPN Dibebaskan dan PPN Terutang Tidak Dipungut

Serupa dengan transaksi yang dibebaskan PPN, transaksi yang tidak dipungut PPN sesungguhnya memenuhi syarat untuk terutang PPN. Transaksi tersebut tetap terutang PPN namun pemerintah memilih untuk tidak memungut PPN tersebut. Dari sisi mekanisme pengkreditan, atas PM yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN dapat dikreditkan. Pada pengadministrasian faktur pajak, transaksi yang tidak dipungut PPN menggunakan kode faktur 070.

Topikppnfasilitas-ppnppn-dibebaskanppn-tidak-dipungut
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org