BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Perbedaan SPT Tahun Pajak dan Bagian Tahun Pajak?

Medina Kyara Putrifidi14 February 2026
Ukuran teks
0/0

Sejak tahun pajak 2025 dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK/81 2024) wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan wajib pajak Orang Pribadi (OP) melalui aplikasi Coretax. Ketika melakukan pembuatan konsep SPT Tahunan wajib pajak OP di Coretax, wajib pajak harus memilih salah satu dari dua opsi yang diberikan yaitu, "SPT Bagian Tahun Pajak" dan "SPT Tahunan".

Perbedaan SPT Bagian Tahunan Pajak dan SPT Tahunan

Berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/ 2025 (PER 11/2025) SPT Bagian Tahun Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban dengan jangka waktu kurang dari 1 tahun pajak.

SPT Bagian Tahunan Pajak berfungsi untuk menggantikan SPT Tahunan jika kewajiban subjektif wajib pajak dimulai atau berakhir di pertengahan tahun. SPT Bagian Tahunan Pajak digunakan ketika kewajiban subjektif wajib pajak hilang atau dimulai di tengah tahun pajak, seperti:

  1. Warga Negara Asing (WNA) atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru menjadi SPDN
  2. Wajib pajak yang berhenti menjadi SPDN
  3. Warisan belum terbagi oleh ahli waris

Sementara SPT Tahunan digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak, harta dan kewajiban dalam waktu satu tahun pajak. SPT Tahunan diperuntukkan ketika kewajiban subjektif wajib pajak tetap berjalan sepanjang tahun seperti:

  1. Wajib pajak Subjek Pajak Dalam Negari (SPDN) yang mulai bekerja di tengah tahun
  2. Pindah kerja atau mutasi di Indonesia
  3. Berhenti bekerja, pensiunan masih berada di Indonesia

Kewajiban Menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak

SPT Bagian Tahun Pajak merupakan bagian dari konsekuensi hukum yang harus digunakan oleh wajib pajak dalam kondisi tertentu yang menyebabkan kewajiban pajak tidak berlangsung selama setahun penuh. Berikut adalah contoh kondisi di mana wajib pajak harus menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak.

Pertama, orang pribadi seperti WNA yang baru menjadi SPDN. Kedua, orang pribadi yang kehilangan kewajiban subjektif di tengah tahun misalnya karena meninggalkan Indonesia untuk selamanya atau meninggal dunia. Ketiga, warisan yang belum terbagi karena telah menjadi subjek pajak baru.

Berikut contoh pengunaan SPT Bagian Tahun Pajak:

Mr. B merupakan WNA yang memiliki kontrak kerja di Indonesia selama 3 tahun. Mr. B tiba di Indonesia pada bulan Oktober 2025, sehingga sudah memiliki kewajiban subjektif sebagai SPDN. Untuk pelaporan PPh OP, Mr. B akan melaporan penghasilan untuk Bagian Tahun Pajak Oktober 2025 sampai Desember 2025. Mr. B harus memilih tanda centang pada Bagian Tahun Pajak ketika membuat konsep SPT, diikuti isian Bagian Tahun Pajak 2025.

Perlu dipahami wajib pajak tidak boleh menggunakan SPT Bagian Tahun Pajak apabila kewajiban subjektif berlangsung 1 tahun penuh, meskipun baru bekerja atau berhenti bekerja di tengah tahun.

Bukti Potong dan Pemilihan Jenis SPT

Wajib pajak memilih jenis SPT berdasarkan status kewajiban subjektif bukan durasi bekerja. Untuk bukti potong "Kurang dari Setahun" tanpa disetahunkan, wajib menggunakan SPT Tahunan. Sementara untuk bukti potong "Kurang dari Setahun" yang penghasilannya disetahunkan, gunakan SPT Bagian Tahun Pajak.

Topikspt-tahunan-pph-opcoretaxpph-orang-pribadi
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org