BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Apa Saja Data Konkret yang Bisa Menjadi Dasar Pemeriksaan Pajak?

Dewa Suartama26 September 2025
Ukuran teks
0/0

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) merinci jenis data konkret yang dapat ditindaklanjuti dengan pengawasan maupun pemeriksaan pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 (PER 18/2025).

Terdapat tiga jenis data konkret yang sebelumnya juga telah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025). Pertama, faktur pajak yang sudah memperoleh persetujuan melalui sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapi belum atau tidak dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Masa PPN. Kedua, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti pemotongan atau pemungutan pada SPT Masa PPh. Ketiga, bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Bukti transaksi untuk menghitung kewajiban perpajakan diperinci pada Pasal 2 ayat (2) PER 18/2025. Bukti transaksi yang dimaksud antara lain:

  • kelebihan kompensasi pada SPT Masa PPN yang tidak didukung dengan kelebihan bayar pada SPT Masa PPN sebelumnya;
  • penghitungan kembali pajak masukan sebagai pengurang pajak keluaran oleh wajib pajak yang tidak berhak menggunakan pedoman pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan yang terutang dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
  • PPN disetor di muka yang tidak atau kurang dibayar;
  • pemanfaatan insentif pajak yang tidak sesuai ketentuan;
  • pengkreditan pajak masukan yang tidak sesuai ketentuan;
  • penghasilan yang tidak atau kurang dilaporkan berdasarkan data bukti potong yang dimiliki DJP dan/atau kekeliruan sehubungan dengan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto;
  • data dan/atau keterangan yang bersumber dari ketetapan dan/atau keputusan di bidang perpajakan dan/atau putusan atas sengketa penerapan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan, yang bersifat inkrah, yang dapat langsung digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan yang tidak atau kurang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT; dan/atau
  • data dan/atau keterangan yang telah diterbitkan surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK), dan atas SP2DK disetujui untuk ditindaklanjuti oleh wajib pajak namun belum dipenuhi sampai dengan batas waktu.

Sesuai dengan ketentuan PMK 15/2025, data konkret dapat ditindaklanjuti melalui pengujian secara sederhana. Pemeriksaan data konkret dilakukan dengan pemeriksaan spesifik. Perlu dicatat, pemeriksaan spesifik atas data konkret hanya dilakukan selama 20 hari kerja. Jangka waktu tersebut terdiri dari 10 hari kerja untuk pengujian dan 10 hari kerja untuk pembahasan akhir dan pelaporan. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Ketentuan Pengawasan dan Pemeriksaan atas Data Konkret

TopikBerita Pajakpemeriksaan-pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org