BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Fitur Pada Aplikasi M-Pajak?

Daffa Yasril Nurmansyah08 July 2025
Ukuran teks
0/0
m-pajak
 

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam bidang perpajakan. Untuk menjalankan proses bisnis dan digitalisasi yang serba cepat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya meluncurkan Coretax Administration System (CTAS) tetapi juga turut melakukan inovasi melalui aplikasi M-Pajak sebagai sarana digital yang dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Fitur-Fitur dalam Aplikasi M-Pajak

M-Pajak hadir sebagai aplikasi digital yang membantu masyarakat menyelesaikan masalah perpajakan. M-Pajak dirilis sejak 2021 oleh DJP, dengan tujuan membuka akses seluas-luasnya untuk para wajib pajak. Cukup dengan melakukan download di PlayStore atau AppStore, Wajib Pajak sudah bisa menggunakan aplikasi ini dengan segala layanan di dalamnya. 
Apa saja yang bisa kita lakukan melalui aplikasi perpajakan mobile ini? Berikut fitur-fitur yang bisa Anda dapatkan:

  1. memeriksa riwayat perpajakan.
  2. kartu NPWP digital.
  3. informasi terkini seputar perpajakan.
  4. pengingat tenggat waktu pembayaran dan pelaporan.
  5. pencatatan omzet dan penghitungan PPh terutang.
  6. cek lokasi kantor pelayanan pajak terdekat.

Fitur Terbaru Aplikasi M-Pajak Versi 2.0.4

Sebagai bagian dari komitmen peningkatan layanan, DJP telah memperbarui aplikasi ke versi M-Pajak 2.0.4. Dalam versi ini, sejumlah fitur baru disediakan untuk memperluas akses layanan dan meningkatkan efisiensi pelayanan, meliputi:

  1. Pembuatan Kode Billing Pembayaran Pajak Secara Online
    • Wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri.
  2. Layanan Lainnya (KSWP, SKF, dan Suket PP 55)
    • Akses informasi konfirmasi status wajib pajak (KSWP).
    • Pengajuan surat keterangan fiskal (SKF) secara daring.
    • Permohonan surat keterangan (untuk pelaku UMKM dengan tarif PPh Final 0,5%).
  3. Peraturan Perpajakan
    • Fitur status dan isi peraturan perpajakan secara terkini.
  4. Tenggat Pajak
    • Menyediakan kalender tenggat waktu perpajakan sepanjang tahun berjalan agar pelaporan dan pembayaran dilakukan tepat waktu.
  5. Verifikasi dan Validasi Dokumen DJP
    • Memungkinkan verifikasi keaslian dokumen resmi DJP melalui pemindaian QR Code.
    • Menghindari risiko penggunaan dokumen palsu atau penipuan.
  6. Profil Wajib Pajak
    • Menampilkan informasi pribadi dan NPWP elektronik secara lengkap.
  7. Layanan Lupa EFIN
    • Apabila wajib pajak lupa EFIN, dapat melakukan pemulihan dengan mengisi data yang diperlukan.
  8. Kalkulator Pajak
    • Alat bantu penghitungan pajak berdasarkan jenis pajak oleh wajib pajak.
  9. Live Chat dengan Agent Kring Pajak 1500200
    • Layanan obrolan langsung dengan petugas kring pajak untuk membantu menjawab pertanyaan dan kendala seputar pajak.

Cara Buat Kode Billing Lewat Aplikasi M-Pajak

Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membuat kode billing secara mandiri. Berikut cara menggunakan aplikasi pajak mobile (M-Pajak) untuk membuat kode billing:

  1. Pertama, unduh aplikasi M-Pajak melalui AppStore atau PlayStore.
  2. Kemudian, pilih billing.
  3. Lalu, kamu bisa masukkan data pembayaran untuk mendapatkan kode billing.
  4. Setelah mendapatkan kode billing, kamu dapat langsung melakukan pembayaran dengan internet banking. Semuanya cukup  dilakukan melalui ponsel.
Topikumkmpajak-umkmpph-final-umkmaplikasi_pajakm-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org