BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Hak dan Kewajiban Konsultan Pajak?

Daffa Yasril Nurmansyah11 September 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam menjalankan praktik, penting bagi konsultan pajak untuk memahami hak dan kewajibannya dalam menjalankan jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahliannya. Hak dan kewajiban konsultan pajak menjadi hal yang harus diperhatikan, sebab konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajiban dapat diberikan teguran tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin praktik.
Hak dan kewajiban konsultan pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Konsultan Pajak (PMK 175/2022) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak (PER 13/2015).

Hak Konsultan Pajak

Konsultan pajak berhak memberi jasa konsultasi perpajakan sesuai dengan batasan tingkat keahlian pada izin praktik yang dimiliki. Tingkat keahlian konsultan pajak adalah sebagai berikut:

  1. izin praktik tingkat A, dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi, kecuali wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia;
  2. izin praktik tingkat B, dalam hal ini konsutan pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan, kecuali wajib pajak PMA, BUT, dan wajib pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia; dan
  3. izin praktik tingkat C, dalam hal ini konsultan pajak dapat memberikan jasa perpajakan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kewajiban Konsultan Pajak

Berdasarkan Pasal 23 PMK 175/2022, dijelaskan bahwa dalam menjalankan konsultasi perpajakan, konsultan pajak memiliki kewajiban yang melekat di antaranya adalah wajib:

  1. memberikan jasa konsultasi kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan;
  2. mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
  3. mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit PPL;
  4. menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
  5. memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan.

Tidak hanya itu, merujuk pada Pasal 17 PER 13/2015, konsultan pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada DJP mengenai perubahan asosiasi konsultan pajak tempat konsultan pajak berhimpun paling lama 30 hari kerja sejak tanggal surat keputusan pencabutan keterangan terdaftar dengan melampirkan fotokopi surat keputusan keanggotaan yang baru yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.
Lebih lanjut, konsultan pajak juga berkewajiban untuk melakukan dokumentasi surat kontrak/perjanjian dengan persekutuan/badan hukum tempat konsultan pajak berpraktik atau surat kontrak/perjanjian dengan wajib pajak yang menjadi dasar penyusunan laporan tahunan konsultan pajak serta menyetujui publikasi data konsultan pajak berupa nama dan alamat konsultan pajak pada aplikasi administrasi konsultan pajak.

Topikkupkonsultan_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org