BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Isi dari Master File TP Doc?

Ridha Dhanisa02 December 2023
Ukuran teks
0/0
isi master file dokumen induk transfer pricingDokumen Istimewa

Dokumen Penentuan Harga Transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) adalah dokumen yang dibuat oleh wajib pajak sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam menentukan harga transfer. Salah satu bagian dari TP Doc adalah Dokumen Induk atau Master File. Lalu, apa saja isi atau informasi yang dimuat dalam Master File? Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016, Master File paling sedikit memuat lima informasi berikut ini:

  • Struktur dan Bagan Kepemilikan dan Negara Anggota Grup Usaha
  • Kegiatan Usaha
  • Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha
  • Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan
  • Laporan Keuangan Konsolidasi dan Informasi Transaksi Afiliasi

Struktur dan Bagan Kepemilikan serta Negara/Yurisdiksi Anggota Grup Usaha

Bagian ini memuat informasi mengenai daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan saham serta daftar pengurus dari masing-masing anggota Grup Usaha. Informasi lain yang dimuat adalah bagan kepemilikan Grup Usaha yang menunjukkan keseluruhan hubungan kepemilikan saham anggota Grup Usaha serta lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) masing-masing anggota Grup Usaha. 

Kegiatan Usaha yang Dilakukan oleh Grup Usaha

Pada bagian ini, informasi yang dimuat adalah daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha masing-masing anggota Grup Usaha. Selanjutnya, diuraikan mengenai faktor penentu berperan penting dalam menentukan laba masing-masing anggota grup usaha. Setelah itu, Wajib Pajak perlu memberikan penjelasan dan skema/grafik/diagram mengenai rantai usaha untuk lima besar produk dan/atau jasa yang dihasilkan oleh grup usaha. Penjelasan rantai usaha juga diberikan untuk produk atau jasa lain yang dihasilkan oleh grup usaha dengan nilai peredaran bruto usaha 5% atau lebih dari total peredaran bruto grup usaha.

Wajib Pajak kemudian menguraikan daftar dan penjelasan mengenai kontrak-kontrak/perjanjian-perjanjian yang penting antar anggota grup usaha. Kontrak atau perjanjian penting di antaranya penjelasan mengenai kemampuan dari anggota Grup Usaha yang menyediakan jasa, kebijakan harga transfer atas pengalokasian biaya-biaya dalam rangka penyediaan jasa, serta penentuan harga yang harus dibayar atas penyediaan jasa antar anggota dalam grup usaha.

Informasi selanjutnya yang disajikan dalam bagian ini adalah penjelasan mengenai lokasi geografis (negara atau yurisdiksi) yang menjadi pasar utama dari produk-produk dan/atau jasa-jasa yang dihasilkan oleh Grup Usaha. Kemudian, Wajib Pajak juga perlu memberikan penjelasan umum mengenai analisis fungsional grup usaha yang mencakup analisis fungsi, aset, dan risiko yang dilakukan grup usaha yang menjelaskan kontribusi dari setiap anggota Grup Usaha dalam pembentukan nilai. Informasi terakhir yang harus dimuat di bagian ini adalah penjelasan mengenai restrukturisasi usaha, akuisisi usaha, dan divestasi usaha yang pernah dilakukan oleh anggota grup usaha selama lima tahun terakhir.

Harta Tidak Berwujud yang Dimiliki Grup Usaha

Isi dari Master File selanjutnya adalah penjelasan tentang strategi grup usaha dalam pengembangan, kepemilikan, dan eksploitasi harta tidak berwujud, termasuk lokasi fasilitas kegiatan riset dan pengembangan serta lokasi manajemen R&D. Wajib Pajak kemudian menyajikan daftar harta tidak berwujud atau kelompok harta tidak berwujud milik grup usaha yang penting untuk analisis penentuan harga transfer, serta penjelasan mengenai anggota grup usaha yang secara hukum memiliki harta dimaksud.

Selanjutnya, informasi yang ditampilkan adalah daftar dan penjelasan mengenai pihak-pihak dalam anggota grup usaha yang berkontribusi dalam pengembangan harta tidak berwujud. Wajib Pajak juga diminta untuk menyajikan daftar kontrak/perjanjian antar anggota grup usaha terkait harta tidak berwujud termasuk perjanjian Cost Contribution Arrangement (CCA), perjanjian jasa riset dan pengembangan, serta perjanjian terkait pemberian lisensi.

Pada bagian ini, Wajib Pajak juga diminta memberikan penjelasan tentang kebijakan harga transfer grup usaha sehubungan dengan kegiatan riset dan pengembangan dan harta tidak berwujud. Selain itu, perlu dijelaskan juga mengenai pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud yang terjadi antar anggota grup usaha dalam tahun pajak yang bersangkutan termasuk nama anggota Grup Usaha, negara atau yurisdiksi, dan kompensasi atas pengalihan kepemilikan harta tidak berwujud.

Aktivitas Keuangan dan Pembiayaan dalam Grup Usaha

Pada bagian ini, Wajib Pajak memberikan penjelasan tentang pembiayaan yang digunakan oleh Grup Usaha, termasuk perjanjian pembiayaan dengan pemberi pinjaman yang independen. Selain itu, Wajib Pajak juga mengidentifikasi dan memberikan penjelasan tentang anggota grup usaha yang menjalankan fungsi sebagai pusat keuangan/pembiayaan untuk anggota grup usaha, termasuk informasi tentang negara atau yurisdiksi tempat anggota grup usaha tersebut didirikan dan tempat manajemen efektifnya berada, serta penjelasan tentang kebijakan harga transfer sehubungan perjanjian-perjanjian pembiayaan antar anggota grup usaha.

Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dan Informasi Perpajakan Terkait Transaksi Afiliasi

Pada bagian terakhir, terdapat dua informasi yang disajikan. Pertama, laporan keuangan konsolidasi Grup Usaha untuk Tahun Pajak terkait baik yang disiapkan untuk kepentingan eksternal maupun internal. Kedua, daftar dan penjelasan tentang Advance Pricing Agreement (APA) yang dimiliki oleh anggota Grup Usaha dan ketentuan perpajakan lainnya terkait alokasi penghasilan antar anggota Grup Usaha.

Pelaporan TP Doc

Dokumentasi penentuan harga transfer atau TP Doc wajib tersedia paling lambat 4 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, dokumen tersebut tidak dilaporkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan lampiran berupa ikhtisar master file dan local file. Anda dapat membaca artikel berikut terkait bentuk ikhtisar yang harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh. Baca selengkapnya: Ikhtisar Master File/Local File untuk Pelaporan TP Doc pada SPT Tahunan PPh

Topiktransfer-pricingtp-docmaster_filetransfer-pricing-documentation
Penulis
Ridha Dhanisa
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org