BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Jenis dan Bentuk Bea Meterai

Daffa Yasril Nurmansyah03 October 2025
Ukuran teks
0/0

Meterai adalah label atau carik yang memiliki ciri dan unsur pengaman yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Pengenaan bea meterai dilakukan atas dua jenis dokumen. Jenis dokumen tersebut antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen sebagai alat bukti di pengadilan.
Jenis dan bentuk bea meterai telah diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai (PMK 78/2024).

Jenis dan Bentuk Bea Meterai

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK 78/2024, bea meterai dapat berupa meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain. Mengacu pada Pasal 1 PMK 78/2024, yang dimaksud sebagai meterai tempel adalah meterai yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel. Sementara itu, meterai elektronik adalah meterai yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan melalui sistem tertentu.
Tidak hanya meterai tempel dan meterai elektronik, dalam UU Bea Meterai juga diatur mengenai meterai dalam bentuk lain. Meterai dalam bentuk lain adalah meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) meterai teraan digital.

Ciri Meterai Berdasarkan Jenis dan Bentuk Bea Meterai

Meterai dapat diidentifikasi berdasarkan ciri umum yang dapat diketahui spesifikasinya. Berikut penjelasannya.

Meterai Tempel

Materai tempel umumnya digunakan dengan cara membubuhkan meterai secara langsung pada dokumen kertas. Beberapa ciri umum pada meterai tempel, yakni:

  • gambar lambang negara garuda pancasila;
  • tulisan "METERAI TEMPEL";
  • angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai;
  • teks mikro modulasi "INDONESIA";
  • blok ornamen khas Indonesia berupa tulisan dan/atau gambar; dan
  • tulisan "TGL. 20"

Tidak hanya ciri umum yang melekat pada meterai tempel, meterai tempel juga memiliki ciri khusus yang dapat diidentifikasi spesifikasinya. Beberapa ciri khusus meterai tempel meliputi:

  • berbentuk segi empat;
  • perekat pada sisi belakang;
  • serat pengaman pada kertas;
  • fitur pengaman hologram;
  • cetakan intaglio yang mempunyai efek raba;
  • cetakan yang memiliki tinta alih warna pada bagian tertentu;
  • gambar raster yang sekurang-kurangnya memuat logo kementerian keuangan dan tulisan "DJP";
  • gambar ornamen khas Indonesia;
  • pola motif khusus;
  • 17 alfanumerik nomor seri;
  • sebagian cetakan berpendar di bawah sinar ultraviolet; dan
  • perforasi dengan bentuk khusus.

Meterai Elektronik

Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan melalui sistem tertentu. Sistem tertentu yang dimaksud berupa sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan meterai elektronik.
Meterai elektronik dibuat secara khusus dan memiliki kode unik minimal sejumlah 22 alfanumerik nomor seri meterai elektronik serta keterangan tertentu meliputi gambar garuda pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK" dan angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Meterai dalam Bentuk Lain

Meterai dalam bentuk lain dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis. Jenis meterai dalam bentuk lain meliputi meterai teraan, meterai komputerisasi, meterai percetakan dan meterai teraan digital. Adapun unsur dan ciri umum yang melekat pada meterai bentuk lain dapat bervariasi tergantung jenisnya.

Meterai Teraan

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai teraan yakni:

  • warna teraan merah;
  • logo kementerian keuangan;
  • tulisan "Direktorat Jenderal Pajak";
  • logo dan/atau tulisan nama wajib pajak pemilik izin;
  • tulisan "METERAI TERAAN";
  • angka yang menunjukkan tarif bea meterai;
  • tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan;
  • nomor mesin; dan
  • kode unik.

Meterai Komputerisasi

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai komputerisasi yakni:

  • tulisan "METERAI KOMPUTERISASI";
  • angka yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
  • tanggal, bulan, dan tahun pembubuhan

Meterai Percetakan

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai percetakan yakni:

  • tulisan "METERAI PERCETAKAN";
  • logo kementerian keuangan;
  • angka yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
  • nama wajib pajak pemilik izin.

Meterai Teraan Digital

Beberapa ciri dan unsur yang dapat diidentifikasi pada meterai teraan digital yakni:

  • warna teraan merah berpendar;
  • tulisan "METERAI TERAAN DIGITAL";
  • logo kementerian keuangan;
  • angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai; dan
  • kode khusus yang dapat dibaca menggunakan aplikasi pemindai 
Topikbea-meteraimeterai
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org