BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Jenis Pemeriksaan untuk Tujuan Lain?

Alifatu Mazidah08 August 2022
Ukuran teks
0/0
pajakwutzkoh/envatoelements

Pemeriksaan tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.

Dalam Bab VI Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015, disebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu dengan:

  • pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara verifikasi,
  • penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara verifikasi,
  • pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak selain yang dilakukan berdasarkan verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara verifikasi,
  • wajib Pajak mengajukan keberatan,
  • pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto,
  • pencocokan data dan/atau alat keterangan,
  • penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah terpencil,
  • penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai,
  • pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak,
  • penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan, dan
  • memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

yang dapat dilakukan pula dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain.

Perlu diketahui pemeriksaan untuk tujuan lain ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan untuk tujuan lain ini meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Topikpemeriksaan-pajakpemeriksaan-tujuan-lain
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org