
wutzkoh/envatoelementsPemeriksaan tujuan lain merupakan pemeriksaan yang dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dapat meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan.
Dalam Bab VI Pasal 70 PMK 17/PMK.03/2013 jo PMK 184/PMK.03/2015, disebutkan bahwa pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yaitu dengan:
yang dapat dilakukan pula dengan jenis pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor untuk tujuan lain.
Perlu diketahui pemeriksaan untuk tujuan lain ini harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan. Standar pemeriksaan digunakan sebagai ukuran mutu pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan pemeriksaan. Standar pemeriksaan untuk tujuan lain ini meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil pemeriksaan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami