
Di balik selembar pita cukai yang melekat pada kemasan hasil tembakau atau minuman mengandung etil alkohol (MMEA), terdapat suatu proses administratif berupa pengawasan kepatuhan wajib pajak pelaku usaha di bidang cukai yang tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban pembayaran tetapi juga pelaporan dan pemakaian pita cukai sebagai bukti pelunasan. Adapun pada artikel sebelumnya telah dijelaskan bagaimana mekanisme pelunasan cukai. Selanjutnya, perlu diperhatikan kembali bahwa sebelum pita cukai tersebut digunakan, wajib pajak pelaku usaha cukai juga perlu memahami karakteristik pita cukai.
Bentuk fisik, spesifikasi teknis, hingga desain pita cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 15/BC/2024 (PER 15/2024) yang diterbitkan untuk memerinci ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai (PMK 52/2020).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 52/2020, pita cukai merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. Desain pita cukai paling sedikit harus memuat:
Mengacu pada Pasal 3 PER 15/2024, penggunaan pita cukai dilekatkan pada barang kena cukai (BKC) seperti hasil tembakau dan MMEA. Bentuk fisik dan spesifikasi pita cukai dapat berbeda warna dan ukuran tergantung seri kertas pita cukai yang digunakan.
Berdasarkan Pasal 4 PER 15/2024, pita cukai untuk hasil tembakau merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik:
Lebih lanjut, pada setiap keping pita cukai juga terdapat hologram yang memuat teks BC dan RI dengan ukuran lebar:
Berbeda dengan pita cukai hasil tembakau, pita cukai untuk MMEA memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik berupa 1 seri berjumlah 60 keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm dengan hologram berukuran 0,6 cm yang memuat teks BC dan RI.
Penggunaan pita cukai dapat berbeda berdasarkan jenis hasil tembakau. Berikut rincian penggunaan pita cukai:
Tidak hanya itu, jenis tembakau iris (TIS) juga diberikan pita cukai untuk hasil tembakau:
Pita cukai untuk hasil tembakau dan/atau MMEA memiliki ketentuan warna dan desain yang berbeda sesuai dengan golongan pengusaha pabrik dan asal produksi. Lebih lanjut, dalam hal pelekatan pita cukai digunakan pada MMEA, warna pita cukai dibedakan berdasarkan kadar alkohol dalam MMEA dan keasalan MMEA tersebut diproduksi. Berikut rinciannya.
Warna Pita Cukai untuk Hasil Tembakau
Untuk periode tahun 2025, pita cukai hasil tembakau memiliki warna:
Warna Pita Cukai untuk MMEA
Untuk periode tahun 2025, pita cukai MMEA memiliki warna:
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami