BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Ketentuan Wajib Tambahan bagi WNI Menjadi SPLN?

Daffa Yasril Nurmansyah24 December 2025
Ukuran teks
0/0

Mobilitas Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bekerja, berusaha, menempuh pendidikan hingga menetap di luar negeri kini menjadi perhatian yang perlu dipahami. Pasalnya, dalam ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2025 (PER 23/2025), terdapat ketentuan wajib tambahan bagi WNI menjadi subjek pajak luar negeri (SPLN). Berikut pembahasannya.

Menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri di Negara/Yurisdiksi Lain

Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, salah satu persyaratan orang pribadi dapat dikategorikan sebagai SPLN adalah menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yurisdiksi lain.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PER 23/2025, kondisi ini dibuktikan dengan surat keterangan domisili (SKD) atau dokumen lain yang menunjukkan status subjek pajak dari otoritas pajak negara atau yurisdiksi lain. Adapun SKD tersebut harus menggunakan bahasa Inggris dengan mencantumkan:

  1. nama WNI;
  2. tanggal penerbitan;
  3. masa berlaku; dan
  4. nama dan tanda tangan pejabat yang berwenang di negara tersebut.

Sebagai informasi, pengajuan status SPLN harus diajukan paling lambat 6 bulan setelah periode berlaku SKD berakhir.

Syarat Tertentu Lainnya

Dalam PER 23/2025, dua syarat tertentu lainnya yang harus dipenuhi WNI untuk mendapat penetapan sebagai SPLN adalah telah menyelesaikan kewajibannya atas PPh yang terutang selama menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan (Suket) WNI yang memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri dari Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 (PMK 18/2021), surat keterangan tersebut dapat diperoleh dengan cara menyampaikan permohonan penetapan status subjek pajak yang menyatakan bahwa WNI tersebut memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen melalui saluran tertentu.
Dalam hal saluran tertentu belum tersedia, permohonan dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Atas permohonan yang diajukan, kepala KPP akan melakukan penelitian yang kemudian hasil penelitian tersebut kepala KPP menerbitkan surat keterangan atau surat penolakan paling lama 30 hari sejak permohonan diterima lengkap. Dalam hal batas waktu 30 hari telah terlewati dan kepala KPP belum memberikan keputusan, maka permohonan WNI dianggap diterima.
Dalam hal permohonan pengajuan dan hasil penelitian diterima, kepala KPP menerbitkan Suket WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dalam jangka waktu paling lama 5 hari setelah batas waktu terlewati.

Topikkupsubjek-pajakskd
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org