
Pasca implementasi Coretax, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi kini tidak lagi menggunakan formulir pajak yang terbagi berdasarkan besarnya penghasilan dalam setahun seperti formulir SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS. Berdasarkan Pasal 168 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Meski demikian, DJP juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas. Mengacu pada petunjuk umum, wajib pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
Dalam hal wajib pajak telah memenuhi seluruh kriteria dimaksud, wajib pajak dapat memperoleh formulir dengan mengunduh melalui laman resmi DJP atau mengambil formulir kertas SPT Tahunan secara langsung di KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Berdasarkan informasi petunjuk pengisian formulir SPT Tahunan pada lampiran PER 11/2025, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Dalam hal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah diterima, wajib pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Sebagai informasi, panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat Anda lihat pada lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) atau pada laman subjek pilihan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami