BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Kriteria Wajib Pajak yang Diperbolehkan Lapor SPT Tahunan Dengan Formulir Kertas?

Daffa Yasril Nurmansyah16 February 2026
Ukuran teks
0/0

Pasca implementasi Coretax, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi kini tidak lagi menggunakan formulir pajak yang terbagi berdasarkan besarnya penghasilan dalam setahun seperti formulir SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS. Berdasarkan Pasal 168 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.
Meski demikian, DJP juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas. Mengacu pada petunjuk umum, wajib pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • wajib pajak orang pribadi;
  • SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar;
  • tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik;
  • belum pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam dokumen elektronik;
  • terdaftar di KPP Pratama;
  • tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan;
  • laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik; dan
  • SPT Tahunan yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.

Dalam hal wajib pajak telah memenuhi seluruh kriteria dimaksud, wajib pajak dapat memperoleh formulir dengan mengunduh melalui laman resmi DJP atau mengambil formulir kertas SPT Tahunan secara langsung di KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.
Berdasarkan informasi petunjuk pengisian formulir SPT Tahunan pada lampiran PER 11/2025, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. formulir kertas SPT Tahunan dicetak menggunakan kertas F4/Folio (8,5 x 13 inci atau 21,59 x 33,02cm) dengan berat minimal 70 gram;
  2. formulir kertas SPT Tahunan tidak boleh terlipat, kusut, sobek, atau kotor; dan
  3. pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi harus menggunakan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah.

Dalam hal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah diterima, wajib pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Sebagai informasi, panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat Anda lihat pada lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) atau pada laman subjek pilihan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Topikkupwajib_pajakspt-tahunanspt-tahunan-pph-op
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org