BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Penyesuaian yang Diatur dalam PMK 54/2025?

Daffa Yasril Nurmansyah31 July 2025
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kembali melakukan penyesuaian regulasi perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025 (PMK 54/2025). Beleid ini merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), yang secara substansi mengatur penghapusan pasal-pasal tertentu pasca diterbitkannya peraturan terkait ketentuan perpajakan atas kegiatan usaha bulion serta transaksi aset kripto.
Berdasarkan Pasal 1 PMK 54/2025, dijelaskan bahwa ketentuan Pasal 1 angka 199 sampai dengan angka 206 pada PMK 81/2024 dihapus. Adapun pokok pengaturan yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 1 yang dihapus yakni definisi aset kripto hingga definisi bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Beberapa ketentuan terkait pemungutan PPh Pasal 22 yang dihapus adalah sebagai berikut. Pertama, bagian kelima Bab VI (Pasal 217-225) tentang Pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Kedua, Pasal 465 huruf w tentang pendelegasian penetapan prosedur pemungutan PPh Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak, serta Pasal 467 terkait pendelegasian kepada Direktur Jenderal Pajak (DJP) dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait penetapan tata cara pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan dari pungutan bea masuk dan/atau PPN dan impor sementara juga dihapus.
Berikutnya, Pasal 471 tentang barang tertentu lainnya sesuai uraian barang dan pos tarif/harmonized system (HS Code) yang diatur dalam Lampiran Huruf EEEE PMK 81/2024 dihapus. Sebagai informasi, kini aturan terkait pemungutan PPh Pasal 22 atas impor dan kegiatan usaha lain diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 (PMK 51/2025).
Terkait aset kripto, PMK 54/2025 menghapus bagian keduapuluh Bab VI (Pasal 340-369, kecuali Pasal 343) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Lebih lanjut, Pasal 469 huruf l tentang penghitungan PPN dan PPh Pasal 22 atas jual beli aset kripto, yang tercantum dalam Lampiran Huruf OOO PMK 81/2024 dihapus. Saat ini aturan terkait transaksi aset kripto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025).

TopikkupcoretaxBerita Pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org