BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Saja Syarat Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2 DKI Jakarta?

Daffa Yasril Nurmansyah23 October 2025
Ukuran teks
0/0

Saat ini, tidak sedikit suatu bidang tanah atau bangunan bisa dimiliki lebih dari satu pihak. Bagi pemilik tanah dan/atau bangunan di DKI Jakarta yang ingin memisahkan kewajiban PBB-P2 kini perlu memahami syarat administrasi pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2). Ketentuan administrasi pemecahan SPPT PBB-P2 telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2024 (KEP 458/2024). Berikut penjelasannya.

Konsep Pemecahan SPPT PBB-P2

Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) UU HKPD, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pemungutan jenis pajak daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. SPPT menjadi dasar penagihan yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode waktu yang telah ditentukan.
Pemecahan SPPT PBB-P2 adalah proses administratif yang dilakukan untuk memisahkan satu SPPT atas satu objek pajak menjadi dua atau lebih SPPT yang berdiri sendiri. Hal ini dilakukan apabila satu bidang tanah atau bangunan telah dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh lebih dari satu pihak dan sudah memiliki batas yang jelas secara fisik, sehingga masing-masing pihak memerlukan dokumen SPPT tersendiri.

Syarat Administrasi Pemecahan SPPT PBB-P2

Berdasarkan lampiran huruf D KEP 458/2025, berikut beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam pengajuan pemecahan SPPT PBB-P2 (selain objek rumah susun):

  1. surat permohonan resmi;
  2. identitas pemohon:
    • wajib pajak orang pribadi: KTP atau KITAP (untuk WNA);
    • wajib pajak badan: NIB, NPWP badan, KTP pengurus, dan akta pendirian/perubahan;
  3. surat kuasa bermeterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
  4. SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap, jelas, dan ditandatangani;
  5. cetakan SPPT PBB-P2 terbaru;
  6. bukti kepemilikan tanah:
    • sertifikat tanah (jika sudah bersertifikat);
    • jika belum bersertifikat atau sudah tidak berlaku: fotokopi surat kavling/girik/dokumen lainnya, surat pernyataan penguasaan fisik (lampiran II), dan surat keterangan lurah (PM.1);
  7. fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak;
  8. fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (opsional);
  9. foto objek pajak;
  10. gambar situasi objek pajak;
  11. bukti pelunasan PBB-P2:
    • minimal 5 tahun terakhir untuk tanah induk;
    • jika penguasaan objek kurang dari 5 tahun, cukup sejak tahun dimiliki/dikuasai;
  12. jika objek merupakan objek BPHTB, lampirkan SSPD BPHTB.
Topikpajak-daerahuu_hkpdpbb-p2administrasi_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org