BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa Syarat Mengikuti Program Pengungkapan Sukarela?

Dewa Suartama01 November 2021
Ukuran teks
0/0
syarat program pengungkapan sukarelaPressfoto / Freepik

Dengan diundangkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah secara resmi akan melaksanakan Program Pengungkapan Sukarela pada Tahun 2022. Program tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta. 

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) diatur pada Pasal 5 UU HPP. PPS terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Lalu, apa saja syarat untuk mengikuti program pengungkapan sukarela?

Bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan pertama, pengungkapan harta dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, yang dilampiri dengan:

  1. Bukti pembayaran PPh Final
  2. Daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan
  3. Daftar utang
  4. Pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia bagi yang bermaksud mengalihkan harta
  5. Pernyataan akan menginvestasikan ke sektor tertentu bagi yang bermaksud untuk melakukan investasi

Untuk Orang Pribadi yang mengikuti kebijakan kedua, harus memenuhi syarat:

  1. Tidak sedang dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan untuk Tahun Pajak 2016 – 2020
  2. Tidak sedang dilakukan penyidikan, berada dalam proses peradilan, atau menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan
  3. Memiliki NPWP
  4. Membayar PPh Final
  5. Menyampaikan SPT Tahun 2020
  6. Mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan atas surat ketetapan atau STP yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan, dan/atau peninjauan kembali

Sama seperti peserta Kebijakan 1, peserta Kebijakan 2 juga mengungkapkan harta melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta, yang dilampiri dengan bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta, daftar utang, pernyataan repatriasi, pernyataan menginvestasikan ke sektor tertentu, serta pernyataan mencabut permohonan.

Setelah menyampaikan pengungkapan harta, Dirjen Pajak akan memberikan surat keterangan atas surat pengungkapan harta. Namun, apabila melalui penelitian ditemukan ketidaksesuaian antara surat pengungkapan dengan keadaan sebenarnya, Dirjen Pajak dapat membetulkan atau membatalkan surat keterangan tersebut.

Topikuu-hppppsprogram-pengungkapan-sukarelaketentuan-pps
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org