BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa yang Dapat Menyebabkan Peninjauan Kembali dalam Peradilan Pajak?

Alifatu Mazidah07 October 2022
Ukuran teks
0/0
Feedback Exam To Analyse Study  - mary1826 / Pixabaymary1826 / Pixabay

Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang masih belum puas dengan putusan tersebut, mereka tetap memiliki hak mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Pajak.

Disebutkan dalam Pasal 89 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali saja. Permohonan peninjauan kembali ini juga tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.

Selain dari ketentuan diatas, Wajib Pajak perlu memahami bahwa permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan beberapa alasan dan dalam jangka waktu tertentu. Merujuk Pasal 91 UU Pengadilan Pajak, permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan dengan alasan-alasan beserta jangka waktu sebagai berikut:

No Alasan Peninjauan Kembali Jangka Waktu Pengajuan
1 Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab-sebabnya. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim
2 Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di pengadilan pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda. Diajukan paling lambat 3 bulan terhitung sejak ditemukan surat-surat bukti yang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwewenang.
3 Apabila putusan pengadilan pajak didasarkan pada kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan berlaku. Diajukan paling lambat 3 bulan terhitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pengadilan pidana memperoleh kekuatan hukum tetap.
4 Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c.
Isi Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c:
(1) Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa:
a. mengabulakan sebagian atau seluruhnya;
b. menambah Pajak yang harus dibayar;
Diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.
5 Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Diajukan paling lambat 3 bulan sejak putusan dikirim.

Maka dari itu, Wajib Pajak yang hendak melakukan permohonan peninjauan kembali dihimbau untuk mengetahui prosedur awal beserta jangka waktu tertentu yang menyangkut proses permohonan peninjauan kembali ini.

Sebagai catatan, permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum Mahkamah Agung memutus perkara. Apabila sudah dicabut, permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi.

Topikgugatanpenyelesaian_sengketa_pajakbandingbelajar_pajakpeninjauan_kembalisidang_pajakperadilan_pajak
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org