BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apa yang Dimaksud 'Harta PPS' Saat Lapor Harta di SPT Tahunan Coretax?

Dewa Suartama18 February 2026
Ukuran teks
0/0

Saat ini, sistem Coretax telah mengakomodasi opsi bagi wajib pajak untuk menambahkan keterangan "Harta PPS" (Program Pengungkapan Sukarela) saat melakukan pelaporan harta di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Lalu, apa sebenarnya PPS dan bagaimana ketentuan pelaporannya di dalam SPT Tahunan?

Kewajiban Pengungkapan Harta oleh Peserta PPS

Program Pengungkapan Sukarela atau yang sering juga disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Pengungkapan harta bersih ini dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), di mana harta bersih yang diungkapkan tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.

Tarif PPh Final PPS dibagi berdasarkan dua kebijakan, yang besarannya bergantung pada lokasi harta dan komitmen investasi wajib pajak. Kebijakan I diperuntukkan bagi peserta Tax Amnesty sebelumnya. Tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 6% hingga 11%. Sementara itu, Kebijakan II diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta tahun 2016-2020. Tarif PPh Final yang berlaku sebesar 12% hingga 18%.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021, peserta PPS wajib melaporkan harta pada SPT Tahunan PPh. Tambahan harta yang diungkapkan diperlakukan sebagai perolehan harta dan wajib dilaporkan pada SPT Tahunan PPh mulai Tahun Pajak 2022.

Bagaimana Jika Harta yang Diungkapkan Bukan Harta PPS?

Pada SPT Tahunan PPh OP versi Coretax, harta dilaporkan pada lampiran L-1. Harta dilaporkan berdasarkan jenisnya meliputi kas/setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya. Opsi penambahan keterangan berupa Harta PPS dapat ditambahkan pada seluruh jenis harta tersebut.

Namun demikian, apabila wajib pajak bukan peserta PPS, kolom Keterangan dapat dikosongkan. Wajib pajak cukup melengkapi kolom-kolom dengan yang termasuk isian wajib (kolom dengan tanda *).

Panduan pengisian daftar harta dapat dilihat pada artikel berikut ini: Ini Format Baru Pelaporan Harta di SPT PPh OP Coretax

Topikppsspt-tahunan-pph-op
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org