BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Update Ketentuan Fasilitas Rush Handling dalam Aktivitas Impor

Dewa Suartama29 May 2024
Ukuran teks
0/0
ketentuan rush handling dalam pelayanan kepabeananMylene2401 / Pixabay

Secara sederhana, rush handling dapat diartikan sebagai pelayanan dengan segera. Layanan ini merupakan pelayanan dalam kepabeanan yang diberikan untuk barang-barang impor tertentu yang memiliki kriteria harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.

Karakteristik yang dimaksud dan cara penanganannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 (PMK 26/2024).

Ketentuan Rush Handling untuk Barang Impor

Barang-barang impor yang mendapat fasilitas rush handling dapat memasuki Kawasan Pabean suatu negara melalui pelabuhan maupun bandar udara. Hal yang terpenting adalah kriteria sifat barangnya terpenuhi, yakni barang peka kondisi dan/atau peka waktu. Berikut contoh barang yang memenuhi kriteria tersebut:

  1. organ tubuh manusia, seperti ginjal, darah, atau kornea mata;
  2. jenazah dan abu jenazah;
  3. barang yang berpotensi merusak lingkungan, misalnya memiliki efek radiasi;
  4. tumbuhan dan binatang hidup;
  5. majalah dan surat kabar yang memiliki batas waktu;
  6. dokumen dan surat-surat;
  7. vaksin dan obat-obatan yang memerlukan penanganan khusus; dan
  8. barang-barang lainnya yang memiliki karakteristik  tertentu sehingga layak diberi pelayanan segera setelah diizinkan oleh kepala Kantor Pabean.

Dalam PMK 26/2024, terdapat penambahan jenis barang yang pemasukannya dapat memanfaatkan fasilitas rush handling, yaitu:

  1. tanaman potong segar, antara lain bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya;
  2. ikan atau daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin; dan
  3. daging, selain daging ikan, dalam kondisi segar atau dingin.

Cara Pengajuan

Lantas, langkah apa saja yang harus dilakukan jika ingin memanfaatkan fasilitas rush handling?

  1. Siapkan dokumen pelengkap pabean

Pastikan semua dokumen pelengkap pabean sudah ada. Beberapa dokumen yang dimaksud adalah bukti tagihan, packing list, dokumen pengangkutan barang, dan dapat disertai pula dengan fasilitas impor yang berkaitan dengan PPN, Bea Masuk, Cukai, PPnBM, dan atau PPh Pasal 22. 

  1. Permohonan diajukan pada kepala Kantor Pabean

Langkah selanjutnya adalah menyerahkan pengajuan permohonan kepada kepala Kantor Pabean atau juga pejabat Bea dan Cukai di lokasi masuknya barang. Dokumen yang telah disiapkan sebelumnya disertakan sebagai lampiran.

Di dalam permohonan ini harus terdapat informasi mengenai identitas pengimpor, invoice beserta nomor dan tanggalnya, dokumen pengangkutan barang beserta nomor dan tanggal, jenis, jumlah, dan nilai barang impor, POS tarif, valuta, Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk, negara asal, serta nomor dan tanggal dari dokumen fasilitas impor serta dokumen persyaratan impor.

  1. Memberikan jaminan

Ketentuan berikutnya adalah importir harus menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai sebesar bea masuk, cukai, PPPN, PPnBM, dan atau PPh Pasal 22 yang terutang.

Dalam Pasal 7 ayat (1a) PMK 26/2026, disebutkan bahwa jaminan yang diserahkan dapat berupa jaminan tunai, jaminan bank, jaminan dari perusahaan asuransi, jaminan dari lembaga yang bertugas memberikan fasilitas pembiayaan ekspor nasional, jaminan dari lembaga penjamin, jaminan perusahaan (corporate guarantee), dan/atau jaminan tertulis.

Penyerahan jaminan tersebut tidak berlaku bila pengimpor mengantongi keputusan pembebasan bea masuk atau juga tarif pembebanan bea masuk sebesar 0%, dan fasilitas impor lainnya. Barang impor yang berupa jenazah, abu jenazah, dan organ tubuh juga bisa dibebaskan dari ketentuan penyerahan jaminan tersebut.

  1. Jangan melebihi batas waktu permohonan

Permohonan pengeluaran barang secara rush handling harus dibuat selambat-lambatnya 3 hari setelah kedatangan barang.

  1. Tahap penerbitan surat persetujuan pengeluaran barang dengan rush handling

Apabila permohonan disetujui, surat persetujuan akan terbit dalam paling lama 2 jam setelah diterimanya permohonan. Khusus untuk barang impor dengan karakteristik tertentu yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf m PMK 26/2024, surat persetujuan akan diterbitkan dalam waktu paling lama 5 jam setelah permohonan diterima.

Penyelesaian Kewajiban Kepabeanan

Setelah mendapat fasilitas rush handling, importir wajib memenuhi kewajiban pabean berupa pelunasan bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor dengan penyampaian PIB atau PIBK kepada Kantor Pabean. Kewajiban pabean harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan pengeluaran barang. Setelah kewajiban pabean terpenuhi, importir dapat mengajukan pengembalian atas jaminan yang telah diserahkan.

Jika kewajiban tidak dipenuhi, importir dapat dikenakan sanksi denda sebesar 10% dari bea masuk yang wajib dilunasi. Selain itu, importir juga dikenakan sanksi berupa tidak dilayaninya permohonan rush handling berikutnya selama 60 hari pada seluruh Kantor Pabean.

Topikkepabeananimpor-barangbea_cukaifasilitas-imporrush_handling
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org