BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apakah Hasil Pemeriksaan Dapat Dibatalkan?

Redaksi Ortax09 September 2025
Ukuran teks
0/0
Envatoelements

Hasil pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). SPHP kemudian akan menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak (SKP) kepada wajib pajak. Namun, SKP tersebut dapat dibatalkan jika tidak didahului dengan penyampaian SPHP atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

Pembatalan SKP Hasil Pemeriksaan

Jika diterbitkan tanpa penyampaian SPHP dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan, SKP dari hasil pemeriksaan dapat dibatalkan. Sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 (PMK 15/2025), pembatalan dapat dilakukan secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajib pajak.

Berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 (PMK 118/2024), permohonan harus diajukan dengan mengemukakan tidak disampaikannya SPHP dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan disertai alasan. Permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan 1 kali.

Atas permohonan yang diajukan, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan penelitian. Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan sejak tanggal permohonan, Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan hasil penelitian.

Selain itu, pembatalan surat ketetapan pajak sebagai hasil pemeriksaan yang tidak sesuai prosedur dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak. Hal tersebut diatur pada Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

Pemeriksaan Tetap Berlanjut

Jika dilakukan pembatalan, Pasal 21 ayat (2) PMK 15/2025 mengatur bahwa proses pemeriksaan harus dilanjutkan. Prosedur dilanjutkan dengan penyampaian SPHP dan/atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Apabila pemeriksaan berkaitan dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dalam Pasal 17B ayat (1) UU KUP, jangka waktu 12 bulan menjadi tertangguh terhitung sejak tanggal diterbitkan SKP yang dibatalkan sampai dengan diterbitkannya keputusan pembatalan.

Topikpemeriksaan-pajakhasil-pemeriksaan
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org