BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apakah Likuidator Bisa Menjadi Penandatangan SPT Wajib Pajak?

Dewa Suartama05 November 2025
Ukuran teks
0/0

Dalam proses likuidasi, wajib pajak badan dimungkinkan masih memiliki kewajiban perpajakan. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut, seperti penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT), bukti potong, maupun faktur pajak, wajib pajak dapat diwakili oleh likuidator.

Likuidator sebagai Wakil Wajib Pajak

Sesuai ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak badan dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi. Salah satu pihak yang dapat melakukan penandatanganan adalah orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak. Bagi wajib pajak yang sedang dalam proses likuidasi, sesuai Pasal 10 ayat (3) huruf d PMK 81/2024, dapat diwakili oleh likuidator.

Perlu diketahui, Pasal 32 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa wakil wajib pajak, termasuk likuidator, bertanggungjawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang. Tanggung jawab tersebut dapat lepas apabila wakil wajib pajak dapat membuktikan dan meyakinkan Direktur Jenderal Pajak bahwa kedudukan sebagai wakil benar-benar tidak mungkin untuk dibebani tanggung jawab atas pajak yang terutang tersebut.

Menambahkan Likuidator sebagai Pihak Terkait di Coretax

Agar dapat menjadi penandatangan SPT serta dokumen elektronik lainnya, wajib pajak perlu menambahkan likuidator sebagai Pihak Terkait di akun Coretax. Penambahan dapat dilakukan dengan mengedit informasi pada menu Profil Saya → Informasi Umum → Pihak Terkait. Pada menu tersebut, pilih Related Person, lalu pada bagian Jenis Orang Terkait pilih Wakil. Kemudian, pada bagian Sub Jenis Orang Terkait, pilih Liquidator. Lanjutkan proses dengan mengisi identitas, lalu klik Simpan.

Topikspt
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org