BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Apakah Zakat dan Sumbangan Keagamaan Bisa Menjadi Pengurang bagi WP Badan?

Daffa Yasril Nurmansyah30 April 2025
Ukuran teks
0/0

Sebagai entitas hukum yang menjalankan kegiatan bisnis, wajib pajak badan tidak hanya menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab dalam kegiatan sosial. Salah satu bentuk tanggung jawab tersebut yakni dalam bentuk pembayaran zakat dan pemberian sumbangan keagamaan.

Pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang atas penghasilan bruto Badan yang menjadi penghasilan kena pajak sepanjang biaya tersebut memenuhi ketentuan.

Kategori Zakat/Sumbangan Keagamaan yang Bisa Menjadi Pengurang Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 (PP 60/2010) menerangkan bahwa zakat yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam konteks wajib pajak badan, zakat yang dimaksud adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam. Sebagai contoh, zakat wajib untuk wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam adalah Zakat Maal. Zakat Maal dapat berbentuk zakat emas dan perak, zakat perniagaan, atau zakat perindustrian dan pertambangan. Untuk wajib pajak badan yang dimiliki oleh pemeluk agama selain Islam, sumbangan keagamaan bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sepanjang sumbangan tersebut bersifat wajib.

Selain bersifat wajib, PP 60/2010 juga mengatur bahwa zakat harus dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Selain itu, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat juga menegaskan zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Sementara itu, sumbangan keagamaan wajib lainnya dapat dibayarkan kepada lembaga yang telah disahkan pemerintah. Daftar lembaga tersebut dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER/03/2025.

Pelaporan pada SPT Tahunan

Agar dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, zakat atau sumbangan keagamaan yang dibayarkan oleh wajib pajak juga harus didukung dengan bukti yang sah. Fotokopi bukti pembayaran wajib dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak dilakukannya pengurangan zakat/sumbangan keagamaan. Sesuai ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 06/PJ/2011, bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank, atau pembayaran melalui ATM. Bukti tersebut paling sedikit memuat:

  • nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar;
  • jumlah pembayaran;
  • tanggal pembayaran;
  • nama badan amil zakat, lembaga amil zakat, atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah; dan
  • tanda tangan petugas dari lembaga pengumpul zakat atau validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila pembayaran melalui transfer rekening bank.
Topikzakatpengurang_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org