
Demi mewujudkan pelayanan perpajakan lebih baik lagi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbarui sistem yang ada. Melalui PENG-5/PJ.09/2022 DJP mengumumkan bahwa e-Form digunakan sebagai salah satu sarana yang dapat digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Dalam hal ini e-Form akan digunakan sebagai pengganti e-SPT Tahunan PPh yang layanannya akan ditutup pada bulan ini, lihat di sini.
Adanya e-Form baru (PDF) ini tentunya juga memiliki beberapa perubahan yang diantaranya:
Perbedaan e-Form lama dengan e-Form baru (PDF)
| e-Form Lama | e-Form PDF |
|---|---|
| Format download file . xfdl | Format download file .pdf |
| Dibuka dengan menggunakan IBM Viewer | Dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader |
| Token dapat dikirimkan melalui email | Token dapat dikirimkan melalui email dan sms OTP |
| Tidak terdapat fitur impor data | Terdapat fitur impor data melalui csv untuk data data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya |
| Tidak terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit | Terdapat validasi NTPN dan PBK saat submit |
| Tidak dapat dibuka di Mac | Dapat dibuka di Mac |
Mengenal menu-menu yang terdapat pada e-Form PDF
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami