BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aplikasi Perekaman SKD Secara Online Sudah Tersedia di Laman DJP Online

Redaksi Ortax23 January 2019
Ukuran teks
0/0
Spacer

Tiga Tahun sudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213”) yang antara lain mengatur tentang Kewajiban menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) bagi yang telah memenuhi syarat diberlakukan. Diatur dalam ketentuan tersebut bahwa bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal diharuskan membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Sedangkan, atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang sudah disediakan Wajib Pajak, Ditjen Pajak berwenang melakukan permintaan dalam jangka waktu tertentu. Permintaan dilakukan apabila diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

(Baca juga : DJP Berwenang Melakukan Permintaan TP Doc Kepada Wajib Pajak)

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, baru saja Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dalam lampiran II huruf j angka 14 peraturan tersebut dapat diintepretasikan bahwa TP Doc harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Hal tersebut tentu berbeda dengan apa yang disampaikan dalam PMK 213 dimana cukup ikhtisar saja yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Jika Wajib Pajak hanya berpedoman pada PMK 213 (hanya melampirkan ikhtisar) dan tidak melampirkan TP Doc, apakah atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat dianggap sebagai SPT tidak lengkap berdasarkan PER-02/PJ/2019?

Mengacu pada PER-02/PJ/2019, apabila atas SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Wajib Pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan diketahui tidak dilampirkan TP Doc, maka atas SPT tersebut dinilai tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak menggunakan pendekatan konservatif, seharusnya TP Doc yang sudah menjadi kewajiban tersebut disediakan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Sesuai yang disampaikan dalam PMK 213). Paling tidak, dengan terbitnya PER-02/PJ/2019, Wajib Pajak sudah seharusnya menjadi lebih concern dengan pemenuhan waktu dalam menyediakan TP Doc.


tpdoc_baru
Topikadministrasi_pajakskd
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org