BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Perhatian! Menu Layanan Elektronik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Sudah Tersedia di DJP Online

Alifatu Mazidah01 January 2022
Ukuran teks
0/0
djp

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Program yang akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 - Juni 2022 ini dirancang agar lebih efektif dan efisien diikuti oleh Wajib Pajak.

Selain menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan PPS yang memuat 9 Bab di dalamnya, pemerintah juga menyiapkan layanan elektronik khusus untuk PPS ini.

Menu layanan PPS ini dibuat untuk Wajib Pajak yang akan mengikuti PPS pada 1 Januari 2022 hingga Juni 2022. Hal ini juga tersedia pada menu 'Layanan' pada sistem DJP Online saat Wajib Pajak login di sistem tersebut.

Cara Aktivasi Layanan PPS

Wajib Pajak dapat memunculkan layanan ini di DJP Online dengan cara mengatur ulang aktivasi fitur dengan membuka menu 'profil'. Setelah itu klik pada menu 'aktivasi fitur' pada layar lalu pilih akses untuk menggunakan fitur layanan dengan menceklis pada kotak 'Program Pengungkapan Sukarela'. Setelah hal ini dilakukan, secara otomatis fitur PPS tersebut akan tertampil pada menu 'Layanan' pada sistem DJP Online Wajib Pajak.

Topikppsprogram-pengungkapan-sukarelaaplikasi_ppstax-amnestytax-amnesty-jilid-2
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org