BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Asosiasi Pertambangan Minta Tinjau Ulang Kebijakan Restitusi Pajak

Medina Kyara Putrifidi20 April 2026
Ukuran teks
0/0

Wacana penahanan restitusi pajak mendapat respons dari pelaku usaha di sektor pertambangan. Hal ini berkaitan dengan rencana pemerintah untuk melakukan audit restitusi pajak di sektor Sumber Daya Alam (SDA), terkhusus untuk industri batu bara. Asosiasi Pertambangan Indonesia-Indonesian Mining Association (API-IMA) meminta pemerintah meninjau ulang rencana kebijakan tersebut.

API-IMA menilai wacana ini berisiko mengganggu stabilitas dunia usaha dan kelangsungan operasional perusahaan. Kepastian hukum terkait hak wajib pajak dianggap menjadi faktor penting untuk menjaga tingkat kepercayaan investor. Jika restitusi pajak dihentikan, iklim investasi yang selama ini dibangun dikhawatirkan akan menurun dan berdampak buruk pada ekonomi secara luas.

Menanggapi wacana tersebut, Direktur Eksekutif IMA-API Sari Esayanti menegaskan bahwa mekanisme perpajakan yang ada saat ini sebenarnya sudah berjalan secara proporsional. Ia meminta agar pemerintah berhati-hati sebelum mengambil keputusan perombakan aturan.

Kekhawatiran serupa turut diungkapkan oleh perwakilan dari lintas sektor industri lainnya. Kelancaran operasional perusahaan dinilai sangat bergantung pada perputaran uang yang sehat, yang salah satunya ditopang oleh kelancaran sistem pengembalian pajak ini

"Kami pikir yang berjalan saat ini sudah baik di mana perusahaan melakukan kewajibannya dan dapat mendapatkan kembali haknya jika pembayaran yang dilakukan ternyata kelebihan ataupun sebaliknya harus membayarkan jika terdapat kurang bayar," ujarnya Senin (13/4/2026).

Rencana penahanan restitusi awalnya digulirkan oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, sebagai bagian dari strategi untuk memperkuat ketahanan fiskal negara. Langkah ini diusulkan sebagai alternatif untuk mengamankan penerimaan negara di tengah berbagai tantangan ekonomi. Misbakhun mengungkapkan bahwa penahanan restitusi pajak berpotensi memberikan tambahan penerimaan negara hingga mencapai Rp500 triliun.

Menghadapi rencana ini, API-IMA mendorong pemerintah untuk tetap mengedepankan kolaborasi dengan dunia usaha dan bersikap hati-hati dengan meninjau kembali penahanan restitusi pajak. Pelaku usaha berharap setiap kebijakan dikaji secara matang agar tujuan memperkuat penerimaan negara dapat tercapai tanpa harus mengorbankan iklim usaha yang kondusif.

TopikBerita Pajakrestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org