BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia Dukung Pemerintah Formalisasi Sektor Perdagangan Emas

Dewa Suartama19 September 2025
Ukuran teks
0/0

Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) menyuarakan dukungannya terhadap formalisasi industri emas di Indonesia, salah satunya melalui skema Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk keuntungan penjualan emas. Usulan ini disampaikan oleh perwakilan APPI, Johanes Ray, dalam acara "Pajak Goes To Campus" yang digelar hari Rabu (18/09/2025) di Universitas Indonesia.

Menurut Ray, sistem perpajakan emas yang berlaku saat ini masih menggunakan rezim PPh tidak final, yang menimbulkan persepsi tarif tinggi di mata masyarakat. "Saat ini kan perlakuan perpajakan atas emas itu adalah menggunakan rezim tidak final. Nah, rezim tidak final ini seakan-akan terlihat tinggi," jelasnya. Persepsi ini membuat masyarakat enggan melaporkan capital gain dari transaksi emas mereka, serta mendorong banyak transaksi terjadi secara "bawah tangan" atau tunai. "Karena kesan tarif pajaknya tinggi, maka banyak transaksi masyarakat itu baik itu emas batangan maupun emas perhiasan itu ditransaksikan bawah tangan. Bawah tangan artinya tidak menggunakan transaksi transfer. Emasnya serima bayar tunai," papar Ray.

Saat ini, keuntungan atas penjualan emas berupa capital gain dilaporkan menjadi penghasilan lainnya. Kemudian, penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan lainnya, dan dikenakan pajak berdasarkan tarif PPh Pasal 17. Untuk orang pribadi, tarif yang dikenakan secara progresif mulai dari 5%. Ray menyebutkan kondisi ini berbeda jauh dengan keuntungan dari instrumen investasi lain seperti saham dan kripto yang lebih diminati generasi muda karena sudah menerapkan PPh Final, meskipun memiliki unsur spekulatif.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, APPI mengusulkan perubahan rezim pajak atas keuntungan penjualan emas menjadi PPh Final. "Kami usulkan tarifnya 0,1% dulu," ungkapnya. APPI menilai skema PPh Final ini bisa meningkatkan keinginan masyarakat untuk melakukan monetisasi emas. Transaksi yang sebelumnya dilakukan secara "underground" dapat beralih masuk ke dalam ekosistem sehingga ada penerimaan pajak. Dalam upaya mendukung formalisasi ini, API juga menyatakan kesiapan para anggotanya untuk ditunjuk sebagai pemungut PPh final.

TopikBerita Pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org