BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aspek Pajak Final atas Penghasilan dari Obligasi

Redaksi Ortax14 June 2023
Ukuran teks
0/0

Telah banyak masyarakat yang memulai investasi, salah satunya melalui instrumen obligasi. Obligasi merupakan surat berharga atau sertifikat yang berisi perjanjian antara peminjam dana (perusahaan atau pemerintah) dengan investor (pemberi dana) atau secara singkatnya merupakan surat utang jangka menengah maupun jangka panjang yang dapat diperjualbelikan. Penghasilan yang diperoleh dari obligasi dapat berupa bunga atau diskonto yang berdasarkan ketentuan pajak merupakan objek PPh Final.

Jenis-Jenis Obligasi

Dari sisi penerbit, terdapat dua jenis obligasi, yaitu obligasi perusahaan dan obligasi pemerintah. Obligasi perusahaan merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan swasta termasuk BUMN dan BUMD. obligasi pemerintah merupakan bentuk surat utang negara yang diterbitkan oleh Pemerintah RI. Berikut adalah beberapa macam obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah:

  1. Obligasi Rekap, dikeluarkan untuk Program Rekapitalisasi Perbankan
  2. Surat Utang Negara, dikeluarkan untuk APBN
  3. Obligasi Ritel Indonesia, mirip Surat Utang Negara hanya saja nominalnya lebih kecil sehingga dapat dibeli secara ritel
  4. Surat Berharga Syariah Negara, bentuknya mirip seperti Surat Utang Negara hanya saja dilakukan dengan prinsip Syariah

Pengenaan Pajak atas Obligasi

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 (PP 91/2021), bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan BUT dikenai withholding tax yang bersifat final dengan tarif 10% dari dasar pengenaan pajak. Adapun obligasi yang dikenai PPh Final 4 ayat (2) yaitu bentuk obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon, dan diskonto obligasi dengan bunga.

Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan dari obligasi dapat berupa jumlah:

  1. bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
  2. diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; atau
  3. diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi

Dalam hal terdapat diskonto negatif pada saat penjualan obligasi dengan kupon, maka dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.

PPh Final Bunga Obligasi = 10% x Dasar Pengenaan Pajak

Siapa yang Memotong PPh Final Obligasi?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 PP 91/2021, PPh final atas bunga obligasi dipotong oleh:

a.  penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

b.  perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.  kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Administrasi Penyetoran dan Pelaporan

Pemotong wajib membuat bukti pemotongan atas PPh Final bunga obligasi yang telah dipotong. Pemotong dapat menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi, seperti rekening koran, rekening efek, rekening kustodian atau dokumen lain yang setara.

Penyetoran wajib dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya. Selanjutnya, pemotong wajib melakukan pelaporan per masa menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Ketentuan administrasi secara lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2012.

Contoh Penghitungan PPh Final Bunga Obligasi

Pada tanggal 1 Juli 2022, PT Jaya Sentosa (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) dengan nilai nominal Rp10.000.000 per lembar. Jangka waktu obligasi 5 tahun, dengan waktu jatuh tempo pada tanggal 1 Juli 2027. Bunga atas obligasi tersebut adalah bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember. Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Indonesia.

PT Rama Sinta, sebagai investor, pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp9.000.000 per lembar. Penghitungan bunga dan PPh final yang terutang oleh PT Rama Sinta pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

Bunga Obligasi = (6/12 x 16% x Rp10.000.000,00) x 10 = Rp8.000.000

PPh Final atas Bunga Obligasi = 10% x Rp8.000.000,00 = Rp800.000

Pajak tersebut dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).

Topikpphpph-finalobligasipph-potputpph-pasal-4-ayat-2
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org