BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aspek Pajak Jasa Teknik

Rizqina Farhana Siraz04 July 2023
Ukuran teks
0/0

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984, jasa teknik didefinisikan sebagai pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan. Beberapa contoh bentuk jasa teknik adalah:

  1. Jasa teknik untuk suatu proyek tertentu. Jasa teknik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan sebuah penelitian, misalnya penelitian jenis tanah tempat bangunan tersebut dan sebagainya.
  2. Jasa teknik untuk membuat suatu jenis produk tertentu. Jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus menerus dalam rangka membuat produksi tertentu, seperti, informasi teknis dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya.
  3. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

Pajak Penghasilan atas Jasa Teknik

Imbalan atas jasa teknik yang diperoleh subjek pajak badan, merupakan objek PPh Pasal 23. Untuk menghitung PPh Pasal 23 atas jasa teknik tersebut, tarif yang berlaku adalah 2%. Tarif lebih tinggi 100% berlaku apabila pemberi jasa tidak memiliki NPWP, sehingga tarif efektif yang berlaku menjadi 4%.

PPh Pasal 23 Jasa Teknik = 2% x Jumlah Bruto

Dasar pengenaan pajak (DPP) menggunakan jumlah bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemotongan PPh Pasal 23 dilakukan oleh penerima jasa. Penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dan dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.

Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Teknik

Selain aspek pajak PPh, aspek pajak lain yang dikenakan atas jasa teknik adalah PPN. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4A UU PPN, Jasa teknik tidak termasuk dalam negative list pengenaan PPN, sehingga jasa teknik merupakan Jasa Kena Pajak (JKP) yang terutang PPN. PPN terutang saat terjadi penyerahan jasa. Untuk menghitung PPN atas jasa teknik, tarif yang berlaku adalah tarif umum yakni 11%. DPP PPN yang digunakan adalah sebesar nilai penggantian.

PPN Jasa Teknik = 11% x Nilai Penggantian

Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa teknik wajib membuat faktur pajak sebagai bukti pemungutan PPN. Faktur pajak dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN. PPN dapat dijadikan kredit pajak sepanjang telah memenuhi syarat pengkreditan PPN.

Topikpphpph-pasal-23jasa-teknik
Penulis
Rizqina Farhana Siraz
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org