BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Atasi Gagal Buat File PDF, DJP Rilis Patch Update e-Faktur 4.0

Redaksi Ortax25 July 2024
Ukuran teks
0/0
Envato Elements

e-Faktur versi 4.0 telah digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengadministrasikan pemungutan PPN sejak 20 Juli 2024. Dalam penggunaannya, PKP masih mengalami beberapa kendala, salah satunya gagal membuat file cetakan PDF banyak dalam satu kali klik. Untuk mengatasi kendala ini, PKP bisa melakukan update dengan meng-install patch e-Faktur 4.0.

Untuk melakukan update, silakan unduh file patch pada laman https://installer-efaktur-pajak.go.id

patch e-Faktur 4.0

Pilih file patch sesuai dengan operating system yang digunakan. Selanjutnya, extract file patch tersebut sehingga muncul file “ETaxInvoiceMain.exe”. Lalu, salin file hasil extract tersebut, kemudian paste pada folder e-Faktur 4.0 yang sebelumnya sudah ter-install pada perangkat.

Proses update telah selesai. Anda dapat menggunakan kembali aplikasi dan dapat membuat file PDF dalam banyak file dengan satu kali klik.

Sumber: Instagram @dhaniswara86

Seperti yang telah diketahui, mulai 20 Juli 2024 PKP wajib menggunakan aplikasi terbaru yaitu e-Faktur versi 4.0.

Beberapa fitur pada versi baru ini antara lain, PKP dapat merekam NPWP 16 digit atau NPWP 15 digit saat melakukan perekaman faktur pajak. Selain itu, aplikasi akan menampilkan tambahan informasi kolom NPWP 16 digit selain NPWP 16 digit. Output dokumen berupa seperti cetakan faktur pajak dan retur faktur pajak akan ditambahkan informasi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain mengakomodasi NPWP dengan format baru, DJP juga melakukan perbaikan bugs pada aplikasi versi sebelumnya. Pada e-Faktur 4.0, PKP dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri. Kemudian, summary atas faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-Faktur Desktop.

Topikppne-faktur
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org