BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aturan Baru BBNKB, Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Kena Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah15 November 2023
Ukuran teks
0/0

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan salah satu pajak yang harus ditanggung pemilik pada saat pembelian kendaraan bermotor. BBNKB kini diatur dalam Pasal 12–16 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Terdapat beberapa perubahan dari aturan sebelumnya, seperti tarif dan penghapusan bea balik nama untuk kendaraan bekas.

Balik Nama Kendaraan Bekas Tidak Kena Pajak

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 UU HKPD, penyerahan yang dikenakan BBNKB hanya penyerahan pertama kali. Penyerahan kedua dan seterusnya atau dengan kata lain kendaraan bekas, bukan merupakan objek BBNKB.
Penghapusan BBNKB untuk penyerahan kendaraan bekas bertujuan agar pemilik kendaraan segera melakukan balik nama. Hal ini juga bertujuan agar data kepemilikan kendaraan lebih valid, yang selanjutnya digunakan untuk pengawasan pelaksaan Pajak Kendaraan Bermotor.
Selain kendaraan bekas, penyerahan kendaraan bermotor yang juga dikecualikan dari pengenaan bea balik nama adalah:

  1. kereta api;
  2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;
  4. kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan
  5. kendaraan bermotor lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Tarif dan Dasar Pengenaan BBNKB

Tarif bea balik nama yang berlaku menurut UU HKPD adalah paling tinggi 12%. Tarif ini lebih rendah dari ketentuan UU PDRD, yakni paling tinggi 20%.
UU HKPD juga mengatur tarif khusus untuk daerah provinsi yang tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota, yakni paling tinggi 20%. Perlu dicatat, tarif ditentukan oleh pemerintah daerah, sehingga tiap daerah dapat menerapkan tarif yang berbeda-beda.
Jumlah bea balik nama yang harus dibayar dihitung dari tarif dikalikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). NJKB untuk kendaraan baru ditetapkan melalui peraturan menteri dalam negeri. Untuk tahun 2025, NJKB dapat dilihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2025.

Pembayaran BBNKB Sebagai Syarat Registrasi

Pembayaran BBNKB dilakukan sebelum pendaftaran kendaraan bermotor, yakni pada saat registrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. Ditegaskan pada Pasal 16 ayat (4) UU HKPD, bukti pembayaran BBNKB menjadi persyaratan dalam pendaftaran kendaraan bermotor.

Opsen BBNKB

UU HKPD mengenalkan mekanisme opsen pajak, salah satunya opsen BBNKB. BBNKB merupakan pajak yang dipungut oleh provinsi, sedangkan opsen akan menjadi penghasilan pemerintah kabupaten/kota. Mekanisme ini menggantikan sistem bagi hasil antara pemerintah provinsi dengan kabupaten. Opsen BBNKB dipungut bersamaan dengan BBNKB dengan tarif sebesar 66% dari pajak yang terutang.
Sebagai contoh, pada bulan November 2025, Tuan A di Kabupaten X di wilayah Provinsi S melakukan pembelian kendaraan bermotor baru melalui dealer dengan NJKB sebesar Rp450.000.000. Tarif BBNKB dalam Perda PDRD Provinsi S sebesar 8%, sedangkan tarif Opsen BBNKB dalam Perda PDRD Kabupaten X sebesar 66%. Jumlah pajak yang harus dibayar tuan A adalah sebagai berikut:
BBNKB terutang = 8% x Rp450.000.000 = Rp36.000.000.
Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp36.000.000 =Rp23.760.000
Total BBNKB dan Opsen BBNKB terutang Rp59.760.000. BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Provinsi S, sedangkan Opsen BBNKB menjadi penerimaan Pemerintah Daerah Kabupaten X.

Kapan Aturan Ini Berlaku?

Untuk ketentuan BBNKB dan Opsen BBNKB mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU HKPD yaitu 5 Januari 2025.

Topikpajak-daerahbbnkb
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org