BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aturan Baru DJP, Tidak Semua WP di Bawah PTKP Bebas Lapor SPT Tahunan

Medina Kyara Putrifidi27 March 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: pajak.go.id

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi (PPh OP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 (PER 3/2026). Dengan berlakunya aturan ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) mengalami perubahan dan penyempurnaan.

Salah satu perubahan penting dalam PER 3/2026 adalah terkait pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam Pasal 20 PER 3/2026 dijelaskan bahwa terdapat dua kategori wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP; atau
  2. Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi PTKP.

Ketentuan ini sekaligus mempertegas dan mempersempit kriteria dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 112 PER 11/2025, kriteria yang diatur untuk pengecualian kewajiban SPT Tahunan PPh OP hanya penghasilan neto tidak melebihi PTKP. PER 11/2025 tidak mengatur sumber penghasilan, maupun mengatur jumlah pemberi kerja.

Melalui PER 3/2026, kriteria tersebut kini diperjelas dengan menambahkan syarat yakni wajib pajak tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Dengan demikian, meskipun penghasilan berada di bawah PTKP, jika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, wajib pajak tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan yang dimaksud pada PER 3/2026.

TopikBerita Pajakptkp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org