BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aturan Baru, Konsultan Pajak Wajib Ungkap Rincian Biaya Jasa dalam Laporan Tahunan

Medina Kyara Putrifidi01 September 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) menghadirkan sejumlah perubahan tata kelola profesi konsultan pajak yang sebelumnya tidak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175 Tahun 2022 (PMK 175/2022). Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru tersebut adalah adanya kewajiban bagi kantor konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunan.

PMK 55/2026 mengatur bahwa mekanisme penyampaian laporan tahunan terbagi menjadi 2 kategori. Jika konsultan pajak mendirikan, bergabung, atau bekerja pada kantor konsultan pajak, maka pelaporan dilakukan oleh kantornya. Namun, jika konsultan pajak tidak berada di bawah entitas kantor konsultan pajak, laporan tahunan wajib disampaikan secara mandiri oleh yang bersangkutan.

Laporan Tahunan Konsultan Pajak 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) memperbarui ketentuan mengenai informasi yang harus dimuat dalam laporan tahunan konsultan pajak. Pada regulasi sebelumnya, laporan tahunan hanya mensyaratkan data berupa jumlah dan keterangan wajib pajak yang diberikan jasa, daftar realisasi kegiatan pengembangan profesional, serta fotokopi kartu tanda anggota asosiasi konsultan pajak yang masih berlaku.

Melalui PMK 55/2026, rincian pelaporan tersebut diperluas dan diperketat. Laporan tahunan saat ini setidaknya harus memuat nama dan profil konsultan pajak, tempat bekerja, serta bukti penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Selain itu, laporan tahunan juga wajib mencakup daftar rincian jasa perpajakan dan jasa terkait lainnya. Daftar ini meliputi informasi mengenai wajib pajak atau klien, jenis jasa yang diberikan, periode penugasan, rincian biaya jasa, serta data atau informasi tambahan lain yang dibutuhkan. Terkait prosedur penyampaiannya, ketentuan hukum pengiriman dokumen ini diatur secara spesifik dalam Pasal 24 ayat (2) PMK 55/2026. Pasal tersebut mewajibkan seluruh konsultan pajak untuk menyampaikan laporan tahunannya secara elektronik langsung kepada Direktur Jenderal.

Batas waktu penyampaian laporan tahunan paling lambat pada tanggal 30 April tahun berikutnya. Meski demikian, khusus untuk informasi yang memuat daftar rincian jasa perpajakan dan jasa terkait lainnya, dapat disampaikan setiap bulan.

Konsultan pajak yang tidak melapor atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan ketentuan akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Sementara, apabila data dan informasi yang disampaikan terbukti tidak benar, konsultan pajak dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin konsultan pajak.

Pelaporan oleh Kantor Konsultan Pajak

Bagi konsultan pajak yang mendirikan, bergabung atau bekerja di kantor konsultan pajak, kewajiban laporan tahunan dilakukan oleh kantor konsultan pajak. Laporan tahunan yang diserahkan oleh kantor konsultan pajak setidaknya harus mencakup profil kantor, daftar nama dan profil seluruh konsultan pajak beserta pegawai, bukti penyampaian SPT kantor konsultan pajak, laporan konsultan pajak, serta laporan keuangan kantor konsultan pajak.

Sama halnya dengan pelaporan mandiri, kantor konsultan pajak wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat tanggal 30 April pada tahun berikutnya. Jika kantor konsultan pajak tidak melapor atau tidak mengikuti ketentuan pelaporan, maka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan. Dalam hal kantor konsultan pajak menyampaikan laporan tahunan, namun data atau informasinya terbukti tidak benar, dapat dikenai sanksi berupa pembekuan izin operasional kantor konsultan pajak.

Topikkonsultan_pajakprofesi_konsultan
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
  • Pemkab Karimun Beri Diskon 5 Persen untuk Wajib Pajak yang Lakukan Pembayaran Pajak Daerah Digital10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org