BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aturan Baru Pemungutan PPN PMSE, Apa Saja Perubahannya?

Dewa Suartama19 June 2025
Ukuran teks
0/0

Pada tanggal 22 Mei 2025, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025 (PER-12/2025) resmi berlaku. Ketentuan ini mengatur terkait pemungutan PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Regulasi ini diterbitkan sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. PER-12/2025 juga diterbitkan untuk penyesuaian terkait implementasi Coretax.

Terkait kriteria pemungut PMSE, tidak terdapat perubahan dari ketentuan sebelumnya. Batasan kriteria PMSE yaitu:

  • nilai transaksi dengan pemanfaat barang/jasa di Indonesia melebihi Rp600.000.000 dalam 1 tahun atau Rp50.000.000 dalam 1 bulan; dan/atau

  • jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Beberapa penyesuaian yang diatur dalam PER-12/2025 yakni terkait administrasi bagi pemungut PP PMSE. Berikut poin-poin perubahannya.

SPT Masa PPN PMSE untuk Pemungut PMSE Luar Negeri

Pemungutan PPN PMSE dilaporkan melalui SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau SPT Masa PPN Pemungut dan Pihak Lain yang Bukan PKP. Format dan pengisian dua jenis SPT tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025.

Sementara itu, bagi pihak pemungut yang merupakan pelaku PMSE luar negeri, pelaporan dilakukan melalui SPT Masa PPN PMSE Pihak Lain Luar Negeri. Formatnya dapat dilihat pada Lampiran J PER-12/2025.

Periode Pelaporan

Pada ketentuan sebelumnya, pelaporan PPN PMSE yang dipungut dilakukan secara triwulanan. Laporan disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. Saat ini, dengan berlakunya PER-12/2025, pemungutan PMSE disampaikan lewat SPT Masa PPN setiap masa pajak, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Penyetoran dengan Mata Uang Selain Rupiah

Pasal 13 ayat (4) PER 12/2020 menjelaskan bahwa penyetoran PPN dapat dilakukan dengan:

  • mata uang Rupiah, dengan menggunakan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal penyetoran;

  • mata uang Dollar Amerika Serikat; atau

  • mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Saat ini, PER-12/2025 mengatur penyetoran PPN dilakukan dengan mata uang Rupiah dengan kurs KMK atau mata uang Dollar Amerika Serikat.

Pencabutan Pemungut PPN PMSE

Dalam ketentuan sebelumnya maupun PER 12/2025, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan pelaku PMSE sebagai pemungut secara jabatan. Pencabutan dilakukan dalam hal pelaku usaha tidak memenuhi batasan kriteria sebagai pemungut PMSE atau berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Namun, dalam PER-12/2025 pemungut PMSE dapat menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi kriteria. Pemberitahuan disampaikan secara langsung maupun melalui Portal Wajib Pajak. Pemberitahuan ini dapat menjadi pertimbangan Dirjen Pajak untuk mencabut penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE.

Topikpmseppn-pmseppn
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org