BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Catat, Aturan Baru Penyampaian Laporan bagi WP PT Tbk

Dewa Suartama28 April 2023
Ukuran teks
0/0
ilustrasi bursa efek perusahaan perseroan terbukaenvato

Pemerintah memberikan penurunan tarif PPh Badan bagi Wajib Pajak yang berbentuk perseroan terbuka. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, untuk menikmati fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus menyampaikan laporan pemenuhan syarat kepada Direktur Jenderal Pajak. Sebelumnya, hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2020. Sejak 11 April 2023, aturan tersebut digantikan oleh Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2023 (PMK 40/2023) dengan beberapa perubahan sebagai berikut.

Pada Pasal 2, terdapat penyesuaian mengenai tarif PPh Badan yang berlaku. Sebelumnya, tarif PPh Badan Tahun 2022 direncanakan turun menjadi 20%. Namun, pada PMK 40/2023, tarif yang berlaku adalah 22% sesuai dengan ketentuan pada UU HPP.

Pada Pasal 5, dijelaskan bahwa laporan pemenuhan syarat memperoleh tarif lebih rendah terdiri dari dua bentuk, yaitu laporan bulanan dan laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa untuk pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali.

Laporan bulanan disampaikan oleh Biro Administrasi Efek. Namun, apabila laporan belum memenuhi standar, Wajib Pajak menyampaikan sendiri laporan tersebut sesuai Lampiran B PMK 40/2023.

Laporan kepemilikan saham dilaporkan oleh Wajib Pajak sebagai lampiran dalam SPT Tahunan PPh Badan. Pasal 5 ayat (4) PMK 40/2023 menegaskan laporan kepemilikan saham tersebut paling sedikit memuat informasi mengenai:

  1. nama Wajib Pajak;
  2. NPWP;
  3. Tahun Pajak;
  4. nama pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  5. NPWP pemegang saham yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak;
  6. hubungan istimewa pemegang saham dengan Wajib Pajak;
  7. jenis pengendalian dengan Wajib Pajak;
  8. jumlah kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa; dan
  9. persentase kepemilikan saham yang dimiliki pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Dewan Komisioner OJK atau pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk melaporkan Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Pada PMK 40 2023, terdapat penambahan bahwa laporan tersebut dapat disampaikan secara elektronik melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan DJP. Selain itu, ditegaskan bahwa penyampaian daftar Wajib Pajak dilakukan paling lambat akhir bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.

Topikpph-badanperseroan_terbuka
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org