BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aturan Baru PPh Final UMKM Picu Pertanyaan soal Penghasilan Usaha dan Pekerjaan Bebas

Medina Kyara Putrifidi11 June 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang menjalankan kegiatan usaha merupakan salah satu subjek pajak yang berhak mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Batasan peredaran bruto untuk fasilitas ini kini dihitung dari akumulasi penghasilan usaha, pekerjaan bebas, dan penghasilan dari luar negeri. Namun, perluasan definisi peredaran bruto ini berpotensi memunculkan isu baru, khususnya terkait kategorisasi batasan penghasilan usaha serta pekerjaan bebas.

Tax Partner Ortax, Daniel Belianto, pada Selasa (9/6/2026) menjelaskan bahwa terdapat potensi multitafsir terkait aktivitas yang dapat diklasifikasikan sebagai kegiatan usaha. Sebagai contoh, seorang wajib pajak pemilik toko kelontong terpaksa menjual salah satu aset tanahnya karena kondisi keuangan. Apabila diasumsikan nilai tanah tersebut mencapai Rp5 miliar dan penghasilan dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar, akan timbul pertanyaan mengenai penghasilan mana yang menjadi dasar perhitungan batas peredaran bruto dan apakah kedua penghasilan tersebut digabung atau tidak.

Jika penghasilan dari penjualan tanah tersebut tidak diklasifikasikan sebagai penghasilan usaha, maka peredaran bruto yang dihitung hanya berasal dari toko kelontong sebesar Rp2 miliar. Dengan demikian, peredaran bruto WP OP tersebut masih berada di bawah ambang batas Rp4,8 miliar. Sebaliknya, apabila penjualan aset tanah itu ditafsirkan sebagai bagian dari penghasilan usaha, total omzet akan melampaui batas yang ditetapkan, sehingga WP OP akan kehilangan hak untuk memanfaatkan tarif 0,5% pada tahun pajak berikutnya.

Daniel menilai bahwa penjualan tanah yang hanya dilakukan satu kali pada tahun pajak bersangkutan secara konsep dasar seharusnya tidak dikategorikan sebagai kegiatan usaha. Namun, jika transaksi tersebut terjadi secara berulang, ada kemungkinan hal itu dianggap sebagai penghasilan usaha. Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa frekuensi penghasilan pun tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator, mengingat wajib pajak bisa saja menjual beberapa aset propertinya secara bertahap akibat masalah keuangan.

Contoh lain dari celah multitafsir ini adalah penyewaan lahan di samping rumah untuk kegiatan insidental, seperti penitipan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha. Meskipun aktivitas sewa tersebut hanya berlangsung satu kali dalam setahun, ketiadaan batasan yang rinci dalam regulasi berpotensi membuat otoritas pajak menafsirkannya sebagai penghasilan usaha. Oleh karena itu, diperlukan penegasan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meminimalkan perbedaan interpretasi di lapangan.

Selain penghasilan usaha, regulasi terbaru ini juga menimbulkan pertanyaan pada ranah pekerjaan bebas. Daniel mencontohkan dalam konteks wajib pajak melakukan transaksi saham, apakah termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Hal ini menjadi kompleks karena profil pelaku pasar modal sangat beragam, mulai dari full-time trader, scalping, hingga value investing. Keberagaman aktivitas ini kembali memunculkan risiko multitafsir yang membutuhkan pedoman atau penegasan dari DJP sebagai kepastian hukum.

TopikBerita Pajakpajak-umkmpph-final-umkm
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org