BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aturan Baru Restitusi, Kini Ada Batas Omzet untuk WP Persyaratan Tertentu

Medina Kyara Putrifidi07 May 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengubah ketentuan mengenai restitusi pajak dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026 (PMK 28/2026). Terdapat beberapa perubahan yang diatur pada PMK 28/2026, salah satunya yaitu mengenai wajib pajak (WP) persyaratan tertentu.

Perubahan Omzet WP Persyaratan Tertentu

Jika pada ketentuan sebelumnya, kriteria WP persyaratan tertentu hanya dilihat dari batasan maksimal jumlah lebih bayar saja, pada PMK 28/2026 pemerintah menambahkan kriteria batas peredaran usaha dan mengubah batas maksimal restitusi untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Pasal 9 PMK 28/2026 mengatur bahwa wajib pajak badan yang menyampaikan SPT berstatus lebih bayar harus memiliki jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 sampai dengan Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar paling banyak Rp1 miliar untuk suatu bagian tahun pajak atau tahun pajak.

Untuk PKP, batas lebih bayar yang sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 (PMK 209/2021) sebesar Rp5 miliar, diturunkan menjadi Rp1 miliar pada PMK 28/2026. Selain itu saat ini juga terdapat syarat yaitu PKP harus memiliki omzet di atas Rp 0,00 sampai dengan maksimal Rp 4,2 miliar dalam suatu masa pajak.

Perubahan Lain WP Persyaratan Tertentu PMK 28/2026

PMK 28/2026 menambahkan pengecualian baru secara tegas, yaitu PKP yang belum melakukan penyerahan barang/jasa kena pajak atau belum ekspor, tidak dapat dikategorikan sebagai WP persyaratan tertentu meskipun nominal lebih bayarnya tidak melebihi batas yang ditetapkan yaitu, Rp 1 miliar.

Selain kriteria, ketentuan ini juga mengetatkan proses penelitian penulisan bukti potong, dan pajak masukan. Pasal 10 PMK 28/2026 mengatur bahwa pembayaran pajak yang dibayar sendiri kini harus tervalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau tervalidasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain itu, penelitian pajak masukan atas dokumen impor kini juga wajib mencantumkan NTPN, dan terdapat di sistem informasi pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP.

Jika wajib pajak mengajukan pengembalian pendahuluan pada masa pajak di luar akhir tahun buku, maka akan dilakukan penelitian tambahan untuk WP persyaratan tertentu tersebut. DJP akan memastikan bahwa wajib pajak benar-benar melakukan pemenuhan kegiatan tertentu pada masa tersebut, seperti ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut.

Perlu diketahui, dengan berlakunya PMK 28/2026, PKP yang memenuhi syarat sebagai WP persyaratan tertentu kini tidak secara otomatis menjadi PKP berisiko rendah sebagaimana berlaku pada ketentuan sebelumnya.

Topikrestitusirestitusi-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org