BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Aturan Pajak Natura, Dirjen Pajak: Sudah Selesai Harmonisasi

Dewa Suartama28 June 2022
Ukuran teks
0/0
aturan pajak naturaTangkapan Layar Youtube Kementerian Keuangan

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kluster Pajak Penghasilan telah berlaku untuk tahun 2022. Namun, hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan peraturan pelaksana terkait ketentuan PPh. Melalui Konferensi Pers APBN Kita Edisi Juni 2022, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa peraturan pemerintah (PP) terkait PPh, yang salah satunya terdapat aturan pajak natura, telah selesai dilakukan harmonisasi.

"Terkait PP PPh sebetulnya proses harmonisasi sudah selesa", ujar Suryo, Jumat (24/06/2022). Ia menjelaskan PP tersebut nantinya akan menjadi induk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pajak atas natura.

Pada ketentuan sebelumnya, secara mendasar natura bukan merupakan objek pajak dan tidak dapat dibiayakan. Hanya natura-natura tertentu yang dapat dibiayakan. Namun, melalui UU HPP, ketentuan tersebut diubah. Natura kini merupakan objek pajak. Dari sisi penerima, natura dianggap sebagai penghasilan. Dari sisi pemberi, biaya atas natura dapat dibebankan secara fiskal.

Meskipun dianggap sebagai penghasilan, terdapat beberapa natura yang dikecualikan dari penghasilan tetapi tetap dapat dibiayakan. Natura tersebut adalah:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
  3. natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
  4. natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APB Desa
  5. natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu

Banyak Wajib Pajak yang menantikan aturan terkait pajak natura ini. Pasalnya, ketentuan tersebut akan berpengaruh secara fundamental dalam pengelolaan pajak, seperti komponen penghitungan PPh Pasal 21 serta komponen biaya dalam penghitungan PPh Badan.

Suryo Utomo menjelaskan nantinya akan dilakukan sosialisasi lebih lanjut apabila aturan sudah resmi diterbitkan. "Kami menunggu, apabila sudah diterbitkan kami akan memberikan briefing lebih lengkap tentang hal ini, apabila alas regulasi yang diperlukan sudah dapat diterbitkan", jelas Suryo.

Topikuu-hpppph-badannatura-kenikmatanpajak-natura
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org