BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aturan Pengisian Alamat Pembeli pada Faktur Pajak Sesuai PER-11/2025

Dewa Suartama18 June 2025
Ukuran teks
0/0

Sesuai Pasal 30 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak harus dibuat dengan mencantumkan keterangan terkait penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Salah satu keterangan yang harus dicantumkan yakni alamat pembeli BKP/JKP.

Ketentuan Umum Pengisian Alamat Pembeli

Lampiran D PER-11/2025 menjelaskan penulisan alamat lazimnya didahului dengan nama jalan dan diikuti dengan nomor bangunan, nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos. Nama kawasan/area seperti apartemen, gedung perkantoran, atau kompleks perumahan dapat ditulis sebelum nama jalan.
Apabila tidak mempunyai nama jalan atau tidak berada di suatu jalan tertentu dan tidak mempunyai nomor bangunan, penulisan alamat paling sedikit mencantumkan nomor RT dan RW, nama kelurahan/desa, kecamatan, dan kabupaten/kota, serta diakhiri dengan kode pos.

BKP/JKP Diterima di Tempat Selain Tempat Tinggal/Kedudukan

Dalam kondisi tertentu, penerimaan BKP atau JKP dapat terjadi di tempat lain yang berbeda dengan tempat tinggal/kedudukan pembeli. Misalnya, PKP A berkedudukan di Kota B. Pembelian BKP dikirim dan diterima di Kota C.
Dalam hal BKP/JKP dikirimkan/diserahkan ke kawasan atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut (misalnya Kawasan Berikat) yang berbeda dari tempat kedudukan, dan penyerahannya mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, alamat yang dicantumkan adalah alamat tempat kegiatan usaha (TKU) yang menerima BKP/JKP. Jika penyerahannya tidak mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut, penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan atau TKU yang menerima BKP/JKP.

Sementara itu, apabila penyerahan dilakukan di tempat selain tempat tinggal/kedudukan, dan bukan kawasan tertentu, pengisian alamat tidak bergantung pada fasilitas. Penjual dapat mencantumkan alamat tempat tinggal/kedudukan maupun TKU yang menerima BKP/JKP pada faktur pajak.

Penerima Berbeda Dengan Tempat Tinggal/Kedudukan?
Penerima di Kawasan/Tempat Mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut?
Penyerahannya mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut?
Alamat Pembeli yang Dicantumkan
✓
✓
✓
TKU yang menerima
✓
✓
✕
Tempat tinggal/ kedudukan atau TKU yang menerima
✓
✕
Tempat tinggal/ kedudukan atau TKU yang menerima
Topikketentuan-faktur-pajakfaktur-pajake-faktur
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org