BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|ENHubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Aturan Terbaru Pemungut Bea Meterai

Alifatu Mazidah04 November 2021
Ukuran teks
0/0

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pemungut Bea Meterai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021. Peraturan ini diberlakuan sejak tanggal diundangkan yaitu 27 Oktober 2021.

Berdasarkan ketentuan ini, pemungut Bea Meterai hanya memungut dokumen tertentu yang meliputi:

  • Surat berharga berupa cek dan bilyet giro
  • Dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka
  • Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang menyebutkan penerimaan uang dan/atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan

Selain mengatur jenis dokumen tertentu yang dilakukan pemungutan Bea Meterai, peraturan ini mengatur mengenai kriteria pemungut Bea Meterai, tata cara penetapan pemungut Bea Meterai, serta pencabutan penetapan sebagian pemungut Bea Meterai. Kemudian, peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan , penyetoran, dan pelaporan Bea Meterai.

Topikbea-meteraimeteraie-meteraimeterai-elektronikpemungut_bea_meteraimeterai_tempel
Penulis
Alifatu Mazidah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemerintah Kabupaten Bekasi Lakukan Penertiban Terhadap 61 Tunggakan Reklame11 September 2026
  • Uji Pasal Kompetensi Kuasa Pajak, MK Minta Pemohon Perjelas Objek Keberatan11 September 2026
  • Izin Praktik Keluar, Konsultan Pajak Punya Waktu 30 Hari untuk Daftar Asosiasi10 September 2026
  • Panduan Registrasi Wajib Pajak GloBe Melalui Coretax DJP10 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org